on . Hits: 173

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kota Bontang, Ketua PA Bontang: Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian Bagi ASN Daerah Harus Melalui Pemotongan Gaji

Bontang, Kamis (04/04) Bertempat di Pendopo Kantor Walikota Bontang, Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., tandatangani Memorandum of Understanding (MoU)/ Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kota Bontang Terkait “Sinergitas dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Rangka Pelayanan Prima Kepada Masyarakat”.

 PENANDATANGAN MOU PA BONTANG KOTA BONTANG 2024

Turut hadir dalam forum penandatangan Memorandum of Understanding (MoU)/ Nota Kesepahaman ini Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. Walikota Kota Bontang Basri Rase, S.IP., M.Si., Sekretaris Daerah Kota Bontang Ir Hj. Aji Erlynawati, Seluruh Kepala Dinas dan OPD Kota Bontang.

Pelaksanaan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU)/ Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut atas pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU)/ Nota Kesepahaman yang telah dilakukan sebelumnya pada tahun 2021 yang kini telah habis masa berlakunya serta dengan penambahan poin implementasi perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian bagi Aparatur Sipil Negara Kota Bontang.

Memberikan sambutan pertama Ketua Pengadilan Agama Bontang, yang dalam penyampaiannya menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukur atas respon dan atensi Pemerintah Kota Bontang Whole Of Government (kerja sama) antar instansi pemerintah sebagai bentuk Pengabdian dan layanan prima kepada masyarakat terutama dibidang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian.

Dalam sambutannya juga Ketua PA Bontang sedikit menguraikan mekanisme implementasi perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian melalui pemotongan gaji.

Memberikan sambutan kedua Wakil Ketua PTA Samarinda, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan syukur atas terjalinnya sinergitas yang baik antara Pemerintah Kota Bontang dan Pengadilan Agama Bontang dalam pelayanan yang prima kepada masyarakat, beliau juga berharap dengan kuatnya sinergitas ini menjadi salah satu jalan menuju Kota Bontang yang lebih hebat dan mermartabat.

Memberikan sambutan ketiga Walikota Bontang, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bontang sangat menyambut baik terlaksananya penandatangan Memorandum of Understanding (MoU)/ Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama Bontang dan Pemerintah Kota Bontang, dimana realisasi nota kesepahaman ini adalah bentuk nyata layanan prima dan perlindungan hak anak dan perempuan, utamanya bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang.

Kegiatan dilanjutkan dengan ceremonial penandatanganan nota kesepahaman oleh Walikota Bontang dan Ketua Pengadilan Agama Bontang, yang selanjutnya ditutup dengan foto bersama.(AFSM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor