Awal Tahun Ceria, PA Bontang Kembali Damaikan Sengketa Perceraian Melalui Prosedur Mediasi
Bontang, Kamis (05/01) – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bontang, Hakim Pengadilan Agama Bontang sekaligus Hakim Mediator bersertifikat Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa berkenaan dengan gugatan cerai.
Perkara dengan Nomor register 565/Pdt.G/2022/PA.Botg merupakan perkara perdana yang mampu diselesaikan dengan cara non litigasi di Pengadilan Agama Bontang pada tahun 2023.
Selain menerapkan metode Pemetaan/identifikasi masalah, Probing, Reframing dan kaukus, Hakim mediator dalam melaksanakan prosedur mediasi perkara ini juga menerapkan pendekatan kekeluargaan, sehingga mampu menyentuh nurani dari para pihak yang berperkara.
Dengan seluruh pendekatan-pendekatan dan penerapan metode mediasi tersebut, proses mediasi dapat dilaksanakan secara optimal oleh Mediator dengan 2 (dua) kali pertemuan intensif bersama para pihak.
Selain perceraian Perkara Nomor 565/Pdt.G/2022/PA.Botg juga dikumulasikan dengan gugatan hak asuh anak (hadhanah), nafkah iddah dan mut’ah.
Dengan adanya kumulasi perkara tersebut tidak menjadi penghalang bagi Mediator untuk menuntun para pihak untuk mencapai solusi-solusi pemecahan masalah secara win win solution dengan menghasilkan kesepakatan damai antar para pihak.
Optimalisasi penyelesaian perkara secara Non Litigasi ini merupakan bentuk kerja nyata Pengadilan Agama Bontang dalam rangka memberikan dan memenuhi rasa keadilan yang terbaik bagi para pihak yang mencari solusi melalui Pengadilan Agama Bontang, harapan ke depan akan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan dengan menerapakan metode non litigasi di Pengadilan Agama Bontang.(AFSM)