Optimalkan Upaya Non Litigasi, Wakil Ketua PA Bontang Kembali Damaikan Sengketa Perceraian Melalui Prosedur Mediasi
Bontang, Kamis (27/01) – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bontang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bontang sekaligus Hakim Mediator bersertifikat Nor Hasanuddin, Lc., M.A., berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa berkenaan dengan gugatan cerai.
Perkara dengan Nomor register 28/Pdt.G/2023/PA.Botg merupakan kesekian perkara yang mampu diselesaikan dengan cara non litigasi di Pengadilan Agama Bontang pada awal tahun 2023.
Selain menerapkan metode Pemetaan/identifikasi masalah, Probing, Reframing dan kaukus, Hakim mediator dalam melaksanakan prosedur mediasi perkara ini juga menerapkan pendekatan kekeluargaan, sehingga mampu menyentuh nurani dari para pihak yang berperkara.
Dalam pelaksanaan mediasinya mediator berusaha seoptimal mungkin menuntun para pihak untuk mencari dan mencapai solusi-solusi pemecahan masalah secara win win solution dengan menghasilkan kesepakatan damai antar para pihak.
Dengan seluruh pendekatan-pendekatan dan penerapan metode mediasi tersebut, proses mediasi dapat dilaksanakan secara optimal oleh Mediator dengan 2 (dua) kali pertemuan intensif bersama para pihak.
Optimalisasi penyelesaian perkara secara Non Litigasi ini merupakan bentuk kerja nyata Pengadilan Agama Bontang dalam rangka memberikan dan memenuhi rasa keadilan yang terbaik bagi para pihak yang mencari solusi melalui Pengadilan Agama Bontang, harapan ke depan akan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan dengan menerapakan metode non litigasi di Pengadilan Agama Bontang.(AFSM)