Mendorong Perkembangan Teknologi Informasi Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Bontang Gelar Sosialisasi Surat Edaran Pengadilan Agama Bontang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pemanggilan Dan Pemberitahuan Elektronik dalam Perkara Perceraian Bagi Tergugat/Termohon yang Sejak Awal Tidak Diketahui Alamatnya
Bontang, Selasa, 4 Juni 2024, bertempat di Ruang Media Center pada pukul 16.00 Pengadilan Agama Bontang menggelar Sosialisasi Surat Edaran Pengadilan Agama Bontang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Dan Petunjuk Teknis Pemanggilan Dan Pemberitahuan Elektronik Dalam Perkara Perceraian Bagi Tergugat/Termohon Dalam Perkara Perceraian Yang Sejak Awal Tidak Diketahui Alamatnya. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang.
Dalam sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Bontang menyampaikan memerintahkan kepada hakim, panitera, panitera muda, juru sita/juru sita pengganti dan petugas pelayanan terpadu satu pintu untuk mematuhi dan menerapkan pola administrasi untuk pemanggilan dan pemberitahuan secara elektronik dalam perkara perceraian bagi Tergugat/Termohon yang sejak awal tidak diketahui alamatnya. Menjadi pedoman bagi hakim, panitera, panitera muda dan para petugas pelayanan terpadu satu pintu dalam memberikan pelayanan administrasi secara elektronik, khususnya juru sita/juru sita pengganti melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan secara elektronik bagi Tergugat/Termohon dalam perkara perceraian yang sejak awal tidak diketahui alamatnya. Dengan dibuatnya surat edaran nomor 4 tahun 2024 mengoptimalkan implementasi beradministrasi dan beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Bontang Kelas II guna mewujudkan asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. (GR)