Tindak Lanjuti Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Persepsi Anti Korupsi Triwulan III Tahun 2024, Pengadilan Agama Bontang Gelar Rapat Evaluasi
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024. Ketua Pengadilan Agama Bontang menggelar rapat evaluasi hasil survei persepsi kualitas pelayanan dan survei persepsi anti korupsi untuk periode Triwulan III tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh wakil ketua, para hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Bontang.
Rapat tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti beberapa hal yang menjadi titik kelemahan yang didapatkan dari hasil survei, agar pelayanan pada Pengadilan Agama Bontang kedepannya semakin lebih baik lagi.
Pada survei Persepsi kualitas pelayanan, indikator yang mendapatkan nilai terendah adalah pada tarif/biaya, sehingga Pengadilan Agama Bontang menindaklanjutinya dengan beberapa Langkah, antara lain : 1. Tim media agar menggunggah sosialisasi beracara secara elektronik secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan ke berbagai platform media sosial yang dimiliki Pengadilan Agama Bontang; 2. Tidak ada lagi perkara yang didaftarkan secara manual atau non elektronik, sehingga semua perkara yang didaftarkan di Pengadilan Agama Bontang harus sudah secara elektronik.
Kemudian, pada survei Persepsi anti korupsi, indikator yang mendapatkan nilai terendah adalah pada dikriminasi layanan, sehingga ditindaklanjuti sebagai berikut : 1. Membuat banner yang didalamnya memuat QR Code yang berisikan seluruh SOP pelayanan kepada Masyarakat; 2. Petugas keamanan sebelum memberikan pelayanan, terlebih dahulu mempersilahkan masyarakat untuk memindai banner QR Code layanan yang ingin dimintanya, agar ketetapan waktu layanan diketahui umum; 3. Petugas PTSP memberitahukan kepada para pihak bahwa waktu layanan antara satu jenis layanan dengan jenis lainnya memiliki waktu yang bervariasi tergantung jenis layanannya; 4. Dalam hal belum tersedia banner QR Code SOP, petugas menyarankan pihak untuk melihat SK KPA Bontang Nomor 309/KPA.W17-A6/HK.1.2/V/2024 tentang standar layanan Pengadilan Agama Bontang. (DNA)