Jalin Kerjasama dengan Polres Bontang, Pengadilan Agama Bontang merasa aman beraktifitas
Bontang - Jumat, (11/10/2024). Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Bontang dengan Kepolisian Resor Kota Bontang perihal pengamanan kantor, persidangan dan eksekusi pada Pengadilan Agama Bontang serta rujuk, cerai personil Polres Bontang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang Bpk. Nor Hasanuddin, Lc, M.A. dan Kapolres Bontang Bpk. Alex F.L. Tobing, S.I.K. di lantai II Rupatama Polres Bontang.
Dihadapan Kapolres beserta para petinggi Polres Bontang beserta jajarannya, Nor Hasanuddin menyampaikan maksud terjalinnya kerjasama ini adalah sebagai pengamanan ketika Pengadilan Agama Bontang melakukan eksekusi, baik hak tanggungan pada bank syariah, fidusia syariah atau putusan-putusan pengadilan yang kami perlukan pengamanan untuk pelaksanaan sita. Selain itu juga PKS ini menegaskan bahwa anggota Polri yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Bontang tidak akan diproses sebelum ada izin dari pejabat yang berwenang di Internal Polri, walaupun yang mengajukan orang Sipil dengan pasangan anggota Polri tetap harus mendapat izin dari pejabat Polri. PKS inipun juga memuat pengamanan kantor, para hakim, pegawai, pengunjung dan aset negara serta pengamanan pelaksanaan persidangan.
Kapolres Alex Tobing menyambut baik dengan PKS ini dengan berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat Bontang akan pentingnya hukum. Bahkan ini adalah bentuk sinegritas dalam bidang keamanan dan juga PKS ini memuat perihal pengaturan cerai dan rujuk personil Polres Bontang. Semoga dengan Perjanjian Kerjasama ini dapat mengimplementasikan sesuai dengan apa yang menjadi pedoman teknis dari Perjanjian Kerja Sama ini. (YAD)