DALAM SATU HARI PANITERA PA BONTANG MELAKSANAKAN PENGANGKATAN SITA EKSEKUSI DI TIGA OBJEK SEKALIGUS
Bontang, (04/11), Panitera Pengadilan Agama Bontang, Faidil Anwar, S.Ag., S.H., M.H, melakukan Pengangkatan Sita Eksekusi berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Bontang dalam Surat Penetapan, tanggal 25 Oktober 2024, Nomor : 1/Pdt.Eks/2019/PA.Botg, dalam perkara antara PT. Bank Syariah Indonesia Tbk (eks. Bank Mandiri Syariah) sebagai Pemohon Eksekusi melawan CV. Mulia Jaya sebagai Termohon Eksekusi.
Terdapat tiga objek berupa tanah dan bangunan yang diangkat sita eksekusi oleh Panitera PA Bontang, yaitu dua objek berada di Kelurahan Berbas Pantai dan satu objek berada di Kelurahan Tanjung Laut. Proses Pengangkatan Sita Eksekusi tersebut berjalan dengan kondusif, meskipun tidak dihadiri oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi, namun proses Pengangkatan Sita Eksekusi diketahui dan dihadiri langsung oleh pihak Kelurahan Berbas Pantai dan Kelurahan Tanjung Laut.
Proses pengangkatan sita ini adalah rangkaian pasca berakhirnya proses Lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang. Proses selanjutnya, Panitera PA Bontang akan mendaftarkan permohonan penghapusan catatan blokir di Kantor ATR-BPN Kota Bontang dengan melampirkan berita acara pengangkatan sita eksekusi tersebut. Proses ini penting, agar Pemenang objek lelang dapat segera mengurus surat roya dan mendapatkan haknya sebagai pemenang Lelang.
Menurut Keterangan Panitera PA Bontang, objek yang diangkat sita eksekusi tersebut merupakan tiga dari sebelas objek yang dimohonkan eksekusi oleh PT. Bank Syariah Indonesia.
“Dari sebelas objek lelang, dua objek tidak bisa dilelang karena tidak jelas batas-batas tanahnya, tiga objek sudah laku terjual, satu objek dibatalkan oleh pihak bank dan lima objek lelang belum laku.”Ujar Panitera PA Bontang setelah melaksanakan Pengangkatan Sita. (Rdn)