SOSIALISASI DAMPAK PERNIKAHAN DINI

SOSIALISASI DAMPAK PERNIKAHAN DINI

INOVASI PENGADILAN AGAMA BONTANG

INOVASI PENGADILAN AGAMA BONTANG

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

E-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-Court Mahkamah Agung RI

MAKLUMAT PELAYANAN

KAMI SELURUH APARATUR PENGADILAN AGAMA BONTANG MENYATAKAN SIAP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PERADILAN SESUAI DENGAN STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN APABILA KAMI TIDAK MENEPATI JANJI / TERJADI PENYIMPANGAN KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU
MAKLUMAT PELAYANAN

SIPP KEMENPAN RB

Kemenpan RB menyediakan website SIPP KEMENPAN RB yang merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
SIPP KEMENPAN RB

PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS

PENGADILAN AGAMA BONTANG TAHUN 2021

Bontang, Senin (04/01/2021) – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2021 yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Bontang. Pembacaan Pakta Integritas dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bontang, Adriansyah, S.H.I., dan diikuti seluruh Hakim dan Pegawai. Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Dokumen Pakta Integritas yang diawali oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bontang, Seluruh Hakim dan seluruh Pegawai, baik dari Pejabat Struktural maupun Fungsional.

ASFAFA

Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan wujud keseriusan Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Sumber dalam menjaga citra dan kredibilitas Pengadilan Agama Sumber melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta obyektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik didalam maupun diluar lingkungan Pengadilan Agama Sumber sesuai Kode Etik dan Pedoman Prilaku sesuai jabatan yang diemban dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

Tujuan pelaksanaan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas tersebut, antara lain:

  1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
  2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
  3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Pancasila.

Di dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bontang, H. Samad Harianto, S.Ag.,M.H., menyampaikan bahwa Pakta Integritas ini harus dipedomani oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang, baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pengadilan Agama Bontang, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara. (RS)

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor