SOSIALISASI DAMPAK PERNIKAHAN DINI

SOSIALISASI DAMPAK PERNIKAHAN DINI

INOVASI PENGADILAN AGAMA BONTANG

INOVASI PENGADILAN AGAMA BONTANG

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

E-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-Court Mahkamah Agung RI

MAKLUMAT PELAYANAN

KAMI SELURUH APARATUR PENGADILAN AGAMA BONTANG MENYATAKAN SIAP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PERADILAN SESUAI DENGAN STANDAR YANG TELAH DITETAPKAN APABILA KAMI TIDAK MENEPATI JANJI / TERJADI PENYIMPANGAN KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU
MAKLUMAT PELAYANAN

SIPP KEMENPAN RB

Kemenpan RB menyediakan website SIPP KEMENPAN RB yang merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
SIPP KEMENPAN RB

Buah Perjuangan Panjang, PA Bontang Terima Penyerahan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung RI Cq Kantor Pengadilan Agama Bontang dari Kantor Pertanahan Kota Bontang

 

Bontang, Rabu (01/09) – Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bontang, Pimpinan, Hakim dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bontang laksanakan seremonial penyerahan sertifikat tanah Mahkamah Agung RI Cq Kantor Pengadilan Agama Bontang dari Kantor Pertanahan Kota Bontang kepada Ketua Pengadilan Agama Bontang H. Samad Harianto, S.Ag., M.H.

SERAH TERIMA SERTIFIKAT TANAH DARI BPN 1

Turut hadir dalam forum serah terima sertifikat tanah Mahkamah Agung RI Cq Kantor Pengadilan Agama Bontang ini Kepala kantor pertanahan Kota Bontang Mohd. Irwansyah YS., A.Ptnh., Pejabat, beserta rombongan.

Pelaksanaan seremonial penyerahan sertifikat tanah Kantor Pengadilan Agama Bontang dari Kantor Pertanahan Kota Bontang ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Hibah lahan/ Tanah dari Pemerintah Kota Bontang kepada 5 instansi vertikal Kota Bontang (PA Bontang, BPN Kota Bontang, Kejaksaan Negeri Kota Bontang, Kementrian Agama Kota Bontang, dan BNN Kota Bontang), dimana sebelumnya telah dilaksanakan Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa lahan/ tanah oleh Pemerintah Kota Bontang yang dilaksanakan pada 16 Februari 2021 di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang;

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses pensertifikatan tanah milik Mahkamah Agung RI Cq Kantor Pengadilan Agama Bontang ini adalah merupakan target dari rangkaian program pensertifikatan tanah nasional yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Jokowidodo sejak tahun 2017 yang lalu.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Pertanahan juga menyampaikan pentingnya Kerjasama antar instansi pemerintah/ Whole of Government utamanya antara PA Bontang dengan Kantor Pertanahan Kota Bontang dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada Masyarakat.

SERAH TERIMA SERTIFIKAT TANAH DARI BPN 2

Hal senada disampaikan Ketua Pengadilan Agama Bontang dalam sambutannya, dimana Ketua PA Bontang menyampaikan ucapan terimakasih dan rasa syukur atas respon dan atensi Kepala Kantor Pertanahan kota Bontang atas terselesaikannya proses pensertifikatan tanah Mahkamah Agung RI Cq Kantor Pengadilan Agama Bontang, dimana perjuangan Pengurusan Lahan tanah hibah yang di atasnya berdiri Bangunan Pengadilan Agama Bontang tersebut telah berjalan selama beberapa periode pimpinan, dan hari ini menjadi hari bersejarah bagi PA Bontang.

Dalam sambutannya juga, Ketua PA Bontang juga mengamini pentingnya Kerjasama antar instansi pemerintah/ Whole of Government utamanya antara PA Bontang dengan Kantor Pertanahan Kota Bontang dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada Masyarakat.

Kegiatan pada hari ini ditutup dengan penyerahan secara simbolik sertifikat tanah Kantor Pengadilan Agama Bontang dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang kepada Ketua Pengadilan Agama Bontang H. Samad Harianto, S.Ag., M.H.(AFSM)

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor