Written by Super User on . Hits: 1967

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI

DASAR HUKUM

  1. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
    1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
    2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
    3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
    4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
    5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Ada di Bawahnya
    Tautan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor