Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar setiap manusia termasuk juga penyandang disabilitas. Pengadilan saat ini telah menjadi tempat yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Dalam perkara perceraian, perempuan dan anak memiliki hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan.
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya.
Perceraian merupakan peristiwa yang dapat terjadi dalam hidup setiap orang yang menikah karena berbagai hal. Setelah putusan perceraian dikeluarkan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, tentunya ada beberapa hal yang perlu diurus, salah satunya adalah mengurus pembagian harta bersama.
Dengan penetapan isbat nikah, secara hukum memberikan landasan kepastian terhadap hak-hak dan kewajiban orang tua kepada anak-anak yang dilahirkan dengan segala akibat hukum yang timbul dari pernikahan yang sah, baik secara syariat maupun menurut hukum warga negara.
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Dalam perspektif hukum Islam, poligami dibatasi sampai maksimal 4 orang istri. Pada pasal 4 dalam Undang-Undang Perkawinan, seorang suami yang akan berpoligami wajib mengajukan ke Pengadilan Agama. Pengadilan hanya mengizinkan suami berpoligami dengan alasan-alasan tertentu.
Dispensasi Nikah merupakan pemberian izin menikah yang diberikan oleh Pengadilan Agama kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Tentunya ada dampak-dampak yang disebabkan jika menikah di bawah usia minimal anak.
Islam mengajarkan pasangan suami istri untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mencapai rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Apa saja kewajiban suami maupun istri dalam pernikahan?
Untuk pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan/ Permohonan secara Mandiri