Nomor: 1/Siaran Pers/V/2023
Untuk Segera Diterbitkan
Bontang, 22 Mei 2023
PA Bontang Mengucapkan Selamat
atas Pelantikan Yuri Adi Dharma sebagai Sekretaris Baru
Bontang (Pengadilan Agama Bontang) – Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang, Nor Hasanuddin selaku pejabat yang melantik dan mengambil sumpah jabatan, mengucapkan selamat atas pelantikan Yuri Adi Dharma sebagai sekretaris baru PA Bontang, Senin (22/5/2023).
Acara pelantikan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center PA Bontang berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI tentang Hasil Rapat Promosi/Mutasi dan Pindah Tugas Tenaga Kesekretariatan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya tanggal 6 April 2023.
Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada sekretaris yang baru dilantik dan mampu menjalankan tugas sebagai sekretaris di PA Bontang dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Nor Hasanuddin menambahkan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ini pada Kesekretariatan PA Bontang harus mampu bersinergi dan bekerja sama dengan para kasubbag dan para pegawai lainnya.
“Saya menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Saudara Yuri Adi Darma sebagai Sekretaris PA Bontang. Semoga dapat mengemban amanah dengan baik, mendatangkan perubahan dan kemajuan bagi PA Bontang”, ujar Nor Hasanuddin.
Nor Hasanuddin menambahkan, kerja sama dan kolaborasi yang solid antara unit-unit di Kesekretariatan PA Bontang harus terus ditingkatkan dalam rangka meraih pelbagai prestasi. Pembenahan, perbaikan serta penambahan inovasi di Kesekretariatan agar PA Bontang mampu berbicara banyak di tingkat nasional. [Humas/Botg]
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Humas Pengadilan Agama Bontang
Telepon Selular/WhatsApp: 0813-5125-6098
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website: https://pa-bontang.go.id/
Tentang Pengadilan Agama Bontang:
- Pengadilan Agama merupakan salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
- Pengadilan agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara tertentu di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
TAUTAN PRATINJAU/UNDUHAN |
---|
Siaran Pers Nomor: 1/Siaran Pers/V/2023 |