Anugerah Mahkamah Agung RI

Dua tahun berturut-turut PA Bontang raih penghargaan pengadilan terbaik dalam pelaksanaan mediasi
Anugerah Mahkamah Agung RI

Implementator Peradilan Elektronik Tertinggi se-Kalimantan Timur

Implementator Peradilan Elektronik Tertinggi se-Kalimantan Timur

Piagam Penghargaan dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Piagam Penghargaan dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Pengumuman Lelang Eksekusi

Pengumuman Lelang Eksekusi
Pengumuman Lelang Eksekusi

SOSIALISASI DAMPAK PERNIKAHAN DINI

SOSIALISASI DAMPAK PERNIKAHAN DINI

INOVASI PENGADILAN AGAMA BONTANG

INOVASI PENGADILAN AGAMA BONTANG

Gugatan Mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Gugatan Mandiri

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

E-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-Court Mahkamah Agung RI

MAKLUMAT PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

SIPP KEMENPAN RB

Kemenpan RB menyediakan website SIPP KEMENPAN RB yang merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
SIPP KEMENPAN RB




Video Layanan dan Edukasi

  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor