Written by Qeekey on . Hits: 1661

BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN
PENGADILAN AGAMA BONTANG

HAK KEPANITERAAN PADA PENGADILAN AGAMA
JENIS BIAYATARIF (RUPIAH)SATUAN
Pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan Rp 30.000,00 per perkara
Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat/Pemohon Rp 10.000,00 per relaas
Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat/Termohon Rp 10.000,00 per relaas
Relaas Pemberitahuan Putusan Sela kepada Penggugat/Pemohon Rp 10.000,00 per relaas
Relaas Pemberitahuan Putusan Sela kepada Tergugat/Termohon Rp 10.000,00 per relaas
Redaksi Putusan/Penetapan Rp 10.000,00 per putusan/penetapan
Pendaftaran Permohonan Sita Rp 25.000,00 per perkara
Penetapan Sita Rp 25.000,00 per penetapan
Surat Pencabutan Gugatan Rp 10.000,00 per perkara

HAK KEPANITERAAN LAINNYA
JENIS BIAYATARIF (RUPIAH)SATUAN
Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Rp 500,00 per lembar
Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai Rp 10.000,00 per akta
Pendaftaran Surat Kuasa/Kuasa Insidentil Rp 10.000,00 per surat kuasa/kuasa insidentil
Pendapatan Uang Meja (leges) Rp 10.000,00 per putusan/penetapan

TAUTAN TINJAUAN/UNDUHAN
PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP
SK KMA Nomor 57 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan PNBP

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor