Written by Qeekey on . Hits: 766

  • Prosedur Mediasi Manual
  • Prosedur Mediasi secara Elektronik
  • Daftar Mediator

PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
(berdasarkan PERMA No. I Tahun 2016)

Tahap Pra Mediasi

  1. Pada Hari Sidang Pertama yang dihadiri kedua belah pihak Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
  2. Hakim Menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 Hari Kerja.
  3. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari Sidang Pertama atau paling lama 2 hari kerja berikutnya.
  4. Apabila dalam jangka waktu tersebut dalam point 4 para pihak tidak dapat bersepakat memilih Mediator yang dikehendaki.
  5. Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi Mediator.

Tahap Proses Mediasi

  1. Dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing – masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk.
  2. Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja sejak Mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh Majelis Hakim.
  3. Mediator wajib memperseiapkan jadwal pertemuan Mediasi kepada para pihak untuk disepakati.
  4. Apabila dianggap perlu Mediator dapat melakukan “Kaukus”. Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah Gagal jika salah satu pihak atau para pihak atau Kuasa Hukumnya telah 2 kali berturut – turut tidak menghadiri pertemuan Mediasi sesuai jadwal yang telah disepakati tanpa alasan setelah dipanggil secara patut.

Mediasi Mencapai Kesepakatan

  1. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator.
  2. Jika mediasi diwakili oleh Kuasa Hukum para maka pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atau kesepakatan yang dicapai.
  3. Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang telah ditentukan untuk memberi tahukan kesepakatan perdamaian tersebut.
  4. Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian”.
  5. Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta perdamaian maka harus memuat clausula pencabutan Gugatan dan atau clausula yang menyatakan perkara telah selesai.

Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

  1. Jika Mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim.
  2. Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara Hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan Putusan.
  3. Jika mediasi gagal, pernyataan dan pengakuan para pihak dalam proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Tempat Penyelenggaraan Mediasi

  1. Mediator Hakim tidak boleh menyelenggarakan Mediasi diluar Pengadilan.
  2. Penyelenggaraan mediasi disalah satu ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya.

Perdamaian di Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali

  1. Para pihak yang bersepakat menempuh perdamaian di tingkat Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang mengadili.
  2. Ketua Pengadilan Agama yang mengadili segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (bagi perkara Banding) atau Ketua Mahkamah Agung (bagi perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali) tentang kehendak para pihak untuk menempuh perdamaian. Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali wajib menunda pemeriksaan perkara yang bersangkutan selama 14 hari kerja sejak menerima pemberitahuan tersebut.
  3. Para pihak melalui Ketua Pengadilan Agama dapat mengajukan Kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali untuk dikuatkan dalam Akta perdamaian. Akta perdamaian ditanda tangani oleh Majelis Hakim Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali dalam waktu selambat – lambatnya 30 hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara.

Apa itu Mediasi secara Elektronik?

Mediasi Elektronik merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini merupakan alternatif tata cara mediasi di Pengadilan dalam hal para Pihak menghendaki melakukan proses Mediasi dengan menggunakan sarana elektronik.


Prinsip Penyelenggaraan Mediasi Elektronik

  1. Sukarela; Mediasi Elektronik wajib berdasarkan kehendak bersama para pihak secara sukarela.
  2. Rahasia; Para Pihak, Mediator, dan pihak lain yang terkait dengan proses mediasi untuk merahasiakan segala sesuatu yang terjadi dalam pertemuan dan pengiriman serta penyimpanan dokumen elektronik yang terkait dengan Mediasi Elektronik.
  3. Efektif, mengutamakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya pendukung Mediasi Elektronik yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
  4. Aman,untuk menjamin keutuhan, ketersediaan,(nonrepudiation) keaslian dan kenirsangkalan terhadap sumber daya teknologi informasi yang mendukung penyelenggaraan Mediasi Elektronik.
  5. Terjangkau.

Etika Pertemuan Mediasi Elektronik

  1. Para Pihak dan Mediator wajib untuk mengikuti Mediasi Elektronik di dalam ruang tertutup dan bukan tempat umum.
  2. Para Pihak wajib menjaga ketenangan dan kenyamanan ruang untuk melakukan mediasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
  3. Para Pihak wajib menggunakan pakaian yang sopan selama pertemuan Mediasi Elektronik, dan
  4. Para Pihak wajib untuk meminta izin kepada pihak lain dan Mediator jika ingin meninggalkan pertemuan dengan menyebutkan alasannya.
  5. Mediator dan Para Pihak harus menjaga kerahasiaan terhadap hal yang terjadi termasuk dokumen yang dibagikan dalam pertemuan Mediasi Elektronik.
  6. Mediator dan Para Pihak dilarang melakukan pengambilan foto dan perekaman secara audio atau audio visual selama pertemuan Mediasi Elektronik.

Bagaimana Pelaksanaan Mediasi Elektronik?

  1. Hakim pemeriksa perkara mewajibkan kepada Para Pihak menempuh mediasi kecuali perkara yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
  2. Hakim pemeriksa perkara memberikan penjelasan dan mendorong Para Pihak untuk melakukan mediasi secara elektronik.
  3. Dalam perkara yang pemeriksaannya dilakukan secara manual, pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh Para Pihak dan/ atau kuasanya, sebelum menunda proses persidangan mewajibkan kepada Para Pihak menempuh mediasi, hakim pemeriksa perkara memberikan penjelasan dan meminta persetujuan kepada Para Pihak mengenai Mediasi Elektronik.
  4. Penjelasan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi manfaat, tata cara, dan konsekuensi biaya penggunaan fasilitas elektronik yang diperlukan.
  5. Mediasi Elektronik dapat dilaksanakan setelah Para Pihak dan/atau kuasanya memberikan persetujuan.
  6. Dalam hal salah satu pihak tidak menyetujui pelaksanaan Mediasi Elektronik, mediasi dilakukan secara manual.
  7. Untuk penunjukan mediator, para pihak tetap memilih Mediator yang tersedia dalam daftar Mediator di Pengadilan.
  8. Dalam hal Para Pihak memilih menggunakan Mediator nonhakim, Biaya Mediasi Elektronik diserahkan kepada Para Pihak dan kesepakatan dengan Mediator.

MEDIATOR

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Ciri-ciri penting dari mediator adalah:

  • Netral
  • Membantu para pihak
  • Tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian

Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.


DAFTAR MEDIATOR
PADA PENGADILAN AGAMA BONTANG


DAFTAR KONSELOR
PADA PENGADILAN AGAMA BONTANG

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor