PROSEDUR PENGUMUMAN INFORMASI
- Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
- Mahkamah Agung wajib menyusun, menetapkan, dan menyebarluaskan standar layanan yang terdiri dari:
- standar pengumuman;
- standar permintaan Informasi Publik;
- standar pengajuan keberatan;
- standar penetapan dan pemutakhiran DIP;
- standar pendokumentasian Informasi Publik dan Informasi dikecualikan;
- standar pengujian konsekuensi; dan
- maklumat pelayanan.
- Pengadilan mengumumkan Informasi yang harus diumumkan secara berkala menggunakan e-LID, situs web Pengadilan, media sosial PPID dan/atau Pengadilan, dan media lain yang mudah dilihat masyarakat di gedung Pengadilan.
- Pengumuman Informasi juga dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia.
- Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
- Situs Mahkamah Agung dikelola dan berada di bawah tanggung jawab Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
- Situs satuan kerja di bawah Mahkamah Agung dikelola dan berada di bawah tanggung jawab pimpinan satuan kerja masing-masing.
- PPID memperbarui Informasi yang harus diumumkan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, kecuali untuk Informasi sebagai berikut:
- putusan dan penetapan Pengadilan diumumkan pada hari yang sama dengan putusan dan penetapan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
- Peraturan Mahkamah Agung diumumkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah diundangkan dan Surat Edaran Mahkamah Agung serta Keputusan Ketua Mahkamah yang bersifat kebijakan diumumkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah ditandatangani;
- laporan tahunan paling lambat 1 (satu) minggu setelah diluncurkan secara terbuka;
- agenda sidang secara realtime pada Sistem Informasi Pengadilan (SIP); dan
- rekrutmen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan rekrutmen.
- Format pengumuman dibuat dengan ringkas dengan mencantumkan nama PPID dan/atau PPID Pelaksana serta alamat/nomor telepon yang dapat dihubungi apabila Pemohon/pengguna Informasi membutuhkan informasi rinci dari pengumuman yang ada.
- Pengumpulan lnformasi yang termasuk dalam kategori yang harus diumumkan secara berkala dari satuan kerja terkait di Pengadilan dilaksanakan oleh PPID setiap tanggal 1 Desember, untuk diumumkan pada tanggal 2 Januari tahun berikutnya dan 1 Juni untuk diumumkan pada tanggal 1 Juli tahun tersebut.
- PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan pendokumentasian Informasi Publik yang dikuasai.
- Pendokumentasian Informasi Publik selain sebagaimana dimaksud pada huruf K dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.