Written by Qeekey on . Hits: 694

PROSEDUR PENGUMUMAN INFORMASI

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui, dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik.
  2. Mahkamah Agung wajib menyusun, menetapkan, dan menyebarluaskan standar layanan yang terdiri dari:
    1. standar pengumuman;
    2. standar permintaan Informasi Publik;
    3. standar pengajuan keberatan;
    4. standar penetapan dan pemutakhiran DIP;
    5. standar pendokumentasian Informasi Publik dan Informasi dikecualikan;
    6. standar pengujian konsekuensi; dan
    7. maklumat pelayanan.
  3. Pengadilan mengumumkan Informasi yang harus diumumkan secara berkala menggunakan e-LID, situs web Pengadilan, media sosial PPID dan/atau Pengadilan, dan media lain yang mudah dilihat masyarakat di gedung Pengadilan.
  4. Pengumuman Informasi juga dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia.
  5. Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik wajib memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau braille.
  6. Situs Mahkamah Agung dikelola dan berada di bawah tanggung jawab Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
  7. Situs satuan kerja di bawah Mahkamah Agung dikelola dan berada di bawah tanggung jawab pimpinan satuan kerja masing-masing.
  8. PPID memperbarui Informasi yang harus diumumkan secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali, kecuali untuk Informasi sebagai berikut:
    1. putusan dan penetapan Pengadilan diumumkan pada hari yang sama dengan putusan dan penetapan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum;
    2. Peraturan Mahkamah Agung diumumkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah diundangkan dan Surat Edaran Mahkamah Agung serta Keputusan Ketua Mahkamah yang bersifat kebijakan diumumkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah ditandatangani;
    3. laporan tahunan paling lambat 1 (satu) minggu setelah diluncurkan secara terbuka;
    4. agenda sidang secara realtime pada Sistem Informasi Pengadilan (SIP); dan
    5. rekrutmen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan rekrutmen.
  9. Format pengumuman dibuat dengan ringkas dengan mencantumkan nama PPID dan/atau PPID Pelaksana serta alamat/nomor telepon yang dapat dihubungi apabila Pemohon/pengguna Informasi membutuhkan informasi rinci dari pengumuman yang ada.
  10. Pengumpulan lnformasi yang termasuk dalam kategori yang harus diumumkan secara berkala dari satuan kerja terkait di Pengadilan dilaksanakan oleh PPID setiap tanggal 1 Desember, untuk diumumkan pada tanggal 2 Januari tahun berikutnya dan 1 Juni untuk diumumkan pada tanggal 1 Juli tahun tersebut.
  11. PPID bertanggung jawab mengkoordinasikan pendokumentasian Informasi Publik yang dikuasai.
  12. Pendokumentasian Informasi Publik selain sebagaimana dimaksud pada huruf K dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor