Written by Qeekey on . Hits: 1078

PENANGANAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Informasi Publik kepada Komisi Informasi, apabila tidak mendapat tanggapan atas keberatan dan/atau tanggapan atas keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. Permohonan diajukan ke Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari Atasan PPID dan/atau sejak jangka waktu pemberian tanggapan berakhir.

  1. Dalam hal menerima panggilan penyelesaian Sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi, PPID Pengadilan Agama Bontang mengkordinasikan proses penanganan Sengketa Informasi Publik dengan Atasan PPID.
  2. PPID Pengadilan Agama Bontang melakukan kajian hukum untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
  3. Penanganan Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi dihadiri oleh PPID Pengadilan Agama Bontang atau PPID Pelaksana atas dasar Surat Kuasa dari Atasan PPID Pengadilan Agama Bontang.
  4. PPID Pengandilan Agama Bontang atau PPID Pelaksana melaporkan setiap selesai menghadiri persidangan Sengketa Informasi kepada Atasan PPID.

CP PPID Pengadilan Agama Bontang

  • Panitera Muda Hukum
    HP 082250819611

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor