Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Informasi Publik kepada Komisi Informasi, apabila tidak mendapat tanggapan atas keberatan dan/atau tanggapan atas keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. Permohonan diajukan ke Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari Atasan PPID dan/atau sejak jangka waktu pemberian tanggapan berakhir.
- Dalam hal menerima panggilan penyelesaian Sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi, PPID Pengadilan Agama Bontang mengkordinasikan proses penanganan Sengketa Informasi Publik dengan Atasan PPID.
- PPID Pengadilan Agama Bontang melakukan kajian hukum untuk menentukan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.
- Penanganan Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi dihadiri oleh PPID Pengadilan Agama Bontang atau PPID Pelaksana atas dasar Surat Kuasa dari Atasan PPID Pengadilan Agama Bontang.
- PPID Pengandilan Agama Bontang atau PPID Pelaksana melaporkan setiap selesai menghadiri persidangan Sengketa Informasi kepada Atasan PPID.
CP PPID Pengadilan Agama Bontang
- Panitera Muda Hukum
HP 082250819611