Written by Qeekey on . Hits: 2388

TAHAPAN DAN TATA CARA PENGUJIAN KONSEKUENSI

  1. PPID mengkoordinasikan pengujian konsekuensi terhadap Informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai Informasi yang dikecualikan dengan PPID Pelaksana.
  2. PPID Pelaksana dapat mengusulkan kepada PPID untuk melakukan pengujian konsekuensi terhadap Informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai Informasi yang dikecualikan.
  3. PPID meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan dalam melakukan pengujian konsekuensi.
  4. Pengujian konsekuensi dapat dilakukan:
    1. sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
    2. pada saat adanya permintaan Informasi Publik; dan
    3. pada saat penyelesaian sengketa lnformasi Publik atas perintah majelis komisioner Komisi Informasi.
  5. Pengujian konsekuensi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. mengidentifikasi dokumen lnformasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
    2. mencatat Informasi yang akan dikecualikan;
    3. menganalisis undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian; dan
    4. menganalisis dan mempertimbangkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka.
  6. PPID dalam melakukan pengujian konsekuensi harus:
    1. menyebutkan secara jelas dan terang Informasi tertentu yang akan dilakukan pengujian konsekuensi;
    2. mencantumkan undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian;
    3. mencantumkan konsekuensi; dan
    4. mencantumkan jangka waktu.
  7. lnformasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk keputusan tentang klasifikasi Informasi dikecualikan.
  8. PPID dapat mengubah klasifikasi Informasi Publik menjadi Informasi yang dikecualikan setelah melakukan uji konsekuensi.
  9. Informasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk Keputusan tentang Pengubahan Klasifikasi lnformasi Dikecualikan.
  10. Keputusan PPID pada pengadilan tingkat pertama tentang Informasi dikecualikan atau pengubahan klasifikasi Informasi dikecualikan diunggah ke dalam e-LID.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor