TAHAPAN DAN TATA CARA PENGUJIAN KONSEKUENSI
- PPID mengkoordinasikan pengujian konsekuensi terhadap Informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai Informasi yang dikecualikan dengan PPID Pelaksana.
- PPID Pelaksana dapat mengusulkan kepada PPID untuk melakukan pengujian konsekuensi terhadap Informasi tertentu yang dinilai berpotensi sebagai Informasi yang dikecualikan.
- PPID meminta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan dalam melakukan pengujian konsekuensi.
- Pengujian konsekuensi dapat dilakukan:
- sebelum adanya permintaan Informasi Publik;
- pada saat adanya permintaan Informasi Publik; dan
- pada saat penyelesaian sengketa lnformasi Publik atas perintah majelis komisioner Komisi Informasi.
- Pengujian konsekuensi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- mengidentifikasi dokumen lnformasi Publik yang di dalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
- mencatat Informasi yang akan dikecualikan;
- menganalisis undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian; dan
- menganalisis dan mempertimbangkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi dibuka.
- PPID dalam melakukan pengujian konsekuensi harus:
- menyebutkan secara jelas dan terang Informasi tertentu yang akan dilakukan pengujian konsekuensi;
- mencantumkan undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian;
- mencantumkan konsekuensi; dan
- mencantumkan jangka waktu.
- lnformasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk keputusan tentang klasifikasi Informasi dikecualikan.
- PPID dapat mengubah klasifikasi Informasi Publik menjadi Informasi yang dikecualikan setelah melakukan uji konsekuensi.
- Informasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan oleh PPID dalam bentuk Keputusan tentang Pengubahan Klasifikasi lnformasi Dikecualikan.
- Keputusan PPID pada pengadilan tingkat pertama tentang Informasi dikecualikan atau pengubahan klasifikasi Informasi dikecualikan diunggah ke dalam e-LID.