Menu ini merupakan pengumuman/panggilan resmi untuk panggilan yang Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya di wilayah Republik Indonesia dalam sengketa perkawinan. Pengumuman/panggilan ini beridasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975, jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 363 /KMA/SK/XII/2022.