PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI
Struktur pelaksana pelayanan informasi dan dokumentasi di Pengadilan Agama Bontang Kelas II terdiri dari:
- Dewan Pertimbangan, yang dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera;
- Atasan Pejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi (Atasan PPID), yang dijabat oleh Sekretaris;
- PPID, yang dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi;
- PPID Pelaksana, yang dijabat oleh para panitera muda dan para kepala sub bagian;
- Petugas Layanan lnformasi, yang dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.