MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN PIHAK KETIGA
DENGAN PERJANJIAN KERJA
| DASAR HUKUM |
|---|
| Surat Keputusan Sekretaris Pengadilan Agama Bontang Nomor 166/SEK.PA.W17-A6/HM1.1/V/2026 tentang Mekanisme Penanganan Pengaduan bagi Phak Ketiga dengan Perjanjian Kerja |
- Pelapor dapat mengadukan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dengan mengisi formulir dengan topik pengaduan diisi wewenang/pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dengan Pengadilan Agama Bontang ataupun datang langsung ke Petugas Informasi yang disediakan oleh PPID Pengadilan Agama Bontang Kelas II
- Pelapor yang mengadukan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran oleh perjanjian kerja dengan Pengadilan Agama Bontang Kelas II akan menerima tanda bukti pengaduan penyalahgunaan wewenang/pelanggaran oleh pihak ketiga dari Petugas Informasi
- Dalam hal pengaduan dilakukan secara tatap muka atau datang langsung ke Petugas Informasi harus dilakukan pada waktu pelayanan informasi publik yang telah ditetapkan PPID Pengadilan Agama Bontang Kelas II
- Pengaduan akan diproses dan ditelaah oleh Tim Penanganan Pengaduan selama paling lama 7 hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian laporan pengaduan akan diserahkan ke Ketua Pengadilan Agama Bontang Kelas II
- Ketua Pengadilan Agama Bontang Kelas II akan mengirimkan disposisi kepada PPID untuk memberikan sanksi atas penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dengan Pengadilan Agama Bontang Kelas II
- PPID menyampaikan laporan tindak lanjut pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan pihak yang mendapat izin atau perjanjian kerja dengan Pengadilan Agama Bontang Kelas II, kepada pelapor paling lambat 3 hari kerja setelah sanksi dijatuhkan


