Written by Super User on . Hits: 2891

HAK-HAK POKOK
DALAM PROSES PERSIDANGAN

  1. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mengajukan bantahan (Replik, Duplik, Rereplik dan Reduplik).
  2. Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis).
  3. Hak untuk mengajukan kesimpulan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor