HAK-HAK POKOK
DALAM PROSES PERSIDANGAN
- Hak untuk melakukan jawab menjawab, mengajukan bantahan (Replik, Duplik, Rereplik dan Reduplik).
- Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis).
- Hak untuk mengajukan kesimpulan.