Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
Biaya cetak: Rp 500,00 per lembar.
Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. (Unduh di sini tanda terima informasi publik)
Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan Agama Bontang Kelas II berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.