BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya cetak: Rp 500,00 per lembar.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. (Unduh di sini tanda terima informasi publik)
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan Agama Bontang Kelas II berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.