Written by Qeekey on . Hits: 892
HAK DAN KEWAJIBAN PENGADILAN
- Hak Pengadilan
- Kewajiban Pengadilan
Hak Pengadilan
Pengadilan Agama Bontang Kelas II berhak:
- Menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh suatu informasi publik dari badan publik lainnya dengan mekanisme bantuan kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistern informasi pengadilan.
Kewajiban Pengadilan
- Pengadilan Agama Bontang Kelas II berkewajiban:
- mengikuti standar pelayanan, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi yang ditetapkan dalam lampiran Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;
- menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP);
- membuat dan mengumumkan laporan layanan informasi publik;
- menyampaikan salinan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi; dan
- melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan informasi publik.
- Kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan dengan memperhatikan:
- perlindungan data pribadi yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
- pengaburan informasi sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini; dan
- pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.