Giat Dukung Kaum Rentan, Ketua PA Bontang Gelar Diskusi Terbuka Perlindungan Anak dan Perempuan Pasca Perceraian pada PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT)
Bontang, Selasa (03/10) Pejabat Eselon I Pengadilan Agama Bontang mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekertaris Hadiri Undangan PT. Pupuk Kalimantan Timur dalam rangka Diskusi Terbuka terkait nafkah anak dan nafkah mantan istri pasca perceraian.
Berkenaan bertepatan dengan waktu istirahat siang, gelaran diskusi ini diselenggarakan pada Rumah Makan Bontang Kuring. Hadir dalam acara, Jajaran Direksi dan Manajerial PT. Pupuk Kalimantan Timur selaku tuan rumah serta rombongan Eselon I Pengadilan Agama Bontang selaku Narasumber Diskusi. Bukan tanpa alasan, diskusi ini merupakan tindak lanjut atas maraknya kasus perceraian pada karyawan PT. Pupuk Kalimantan Timur serta banyaknya aduan terkait dengan nafkah anak.
Adapun kesempatan langka ini tidak disia-siakan oleh Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A. untuk menyampaikan materi – materi prioritas berkenaan dengan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Beberapa materi yang disampaikan diantaranya, Jenis – Jenis Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Mekanisme Penyelesaian Perkara Pembebanan Hak Perempuan dan Anak, serta kondisi eksekusi putusan hakim terkait Pembebanan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian pada Pengadilan Agama Bontang.
Sehubungan dengan maraknya aduan pasca perceraian pada PT PKT, Ketua PA Bontang selaku Pimpinan Lembaga Peradilan Agama juga turut serta menawarkan solusi terknis terkait kerjasama kelembagaan PA Bontang dan PT PKT. Solusi tersebut diantaranya yakni perlunya lampiran rekomendasi dari atasan pegawai PT PKT sebelum mengajukan perkara perceraian, pembuktian perkara yang berhubungan dengan instansi PT PKT baik berupa slip gaji terakhir dan sebagainya dapat dikoordinasikan langsung dengan korporasi, serta eksekusi putusan hakim tanpa narasi penahanan akta cerai dalam amar putusan melainkan potongan langsung penghasilan karyawan PT PKT bekerjasama dengan korporasi.
Jajaran Direksi dan Manajerial PT PKT menyambut dengan baik hasil kinerja dan solusi yang ditawarkan PA Bontang. Lebih lanjut, hasil dari penyampaian materi ini akan menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan pada Penyusunan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Bontang dengan PT Pupuk Kalimantan Timur yang kelak jika tidak ada hambatan akan disepakati dalam waktu dekat.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan goodybag pada jajaran pejabat Eselon I PA Bontang oleh direksi dan manajerial PT. PKT sebagai bentuk terimakasih atas materi dan solusi yang disampaikan.
Secara Khusus Pejabat Eselon I PA Bontang merasa bangga dan terhormat, karena Perusahaan Multinasional Produsen Pupuk dan NPK terbesar di Asia turut sertra memprakarsai Diskusi dan Perjanjian Kerja Sama terkait Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bersama Peradilan Agama. Semoga dikemudian hari kerjasama ini tidak terjadi hanya di Pengadilan Agama Bontang melainkan pada Pengadilan Agama maupun Perusahaan Multinasional lainnya diseluruh nusantara guna mendukung hak atas penghidupan yang layak bagi kaum rentan, utamanya wanita dan anak-anak. (GRE)