on . Hits: 290

Narasumber Advokasi DP3AKB Bontang,

Ketua PA Bontang : Mendidik Anak Adalah Tanggung Jawab Orangtua, Bukan Tanggung Jawab Pengadilan Agama

Bontang, Kamis (02/05) Upaya Pengadilan Agama dalam memberikan perlindungan kepada anak, salah satunya adalah dengan mendukung pencegahan perkawinan anak usia dini. Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A. berikan pengarahan sebagai narasumber dalam acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Anak.

 

WhatsApp_Image_2024-05-02_at_13.41.11.jpeg

Acara ini digelar pada Auditorium Taman 3 Dimensi Kota Bontang oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Bontang (DP3AKB) , yang juga dihadiri oleh Asisten Walikota I, Direktur Lembaga Psikologi Insan Cita, Dokter Spesialis Obgyn, serta masyarakat Kota Bontang yang berkepentingan dalam pencegahan perkawinan anak.

Gelaran acara dibuka dengan sambutan Walikota Bontang Basri Rase, S.Ip., M.Si., yang dalam hal ini absen sehingga diwakili oleh Asisten Walikota I menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bontang senantiasa menghimbau seluruh warga masyarakat untuk bersama – sama mencegah perilaku masyarakat yang tidak teredukasi dengan baik, dengan tidak melakukan praktek pernikahan anak usia dini.

WhatsApp_Image_2024-05-02_at_13.41.27.jpeg

Rangkaian Acara inti diantaranya penyampaian materi oleh tiap – tiap narasumber secara bergiliran sesuai dengan kewenangannya masing – masing, baik dari segi kesehatan mental, kesehatan fisik, maupun hukum agama Islam.

Dalam gilirannya, Ketua PA Bontang menyampaikan materi maqashid al-syariah terkait upaya manusia dalam mendapatkan solusi yang sempurna dan jalan yang benar berdasarkan sumber utama ajaran islam, yang dalam hal ini terbagi kedalam 5 (lima) unsur yang wajib dipelihara dalam mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Adapun dalam narasinya, dikabarkan bahwa pernikahan anak pada usia dini telah menyimpang dari  maqashid al-syariah, baik dari sisi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta sehingga Pengadilan Agama sebagai pemangku kepentingan turut mencegah perbuatan tersebut.

 

WhatsApp_Image_2024-05-02_at_13.41.26.jpeg

“Dalam Islam tidak ada istilah lempar tanggung jawab, seorang muslim wajib melaksanakan seluruh tanggung jawab nya walaupun dalam waktu yang bersamaan. Alasan kelelahan orang tua dalam mencari nafkah tidak serta merta menghalalkan perbuatan menikahkan anak dibawah umur, apalagi anak yang bersangkutan tidak dalam kondisi terdesak (hamil)” Tegas Ketua PA Bontang dalam memaparkan materinya.

WhatsApp_Image_2024-05-02_at_13.41.25.jpeg

Acara semakin menarik pada sesi tanya jawab antara Narasumber dengan Masyarakat yang hadir. Beberapa diantaranya sepakat dengan Pengadilan Agama dalam meningkatkan penolakan perkara dispensasi perkawinan anak usia dini. Semoga dengan digelarnya acara advokasi ini, masyarakat Kota Bontang terdedukasi bahaya perkawinan anak usia dini. (GRE)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor