Pengadilan Agama Bontang Melakukan Sosialisasi Surat Edaran PA Bontang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penerapan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Lainnya
Senin, 6 Mei 2024 - Bertempat di Ruang Media Center pada pukul 08.30 dengan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh aparatur, Pengadilan Agama Bontang melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran PA Bontang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penerapan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Lainnya pada Pengadilan Agama Bontang Kelas II.
Rapat dipimpin oleh oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A. Dalam sosialisasi ini, ada 5 hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh aparatur, antara lain:
- Indikator persentase salinan putusan yang disampaikan ke para pihak tepat waktu:
memastikan masing-masing pihak mengambil salinan putusan dari perkaranya secara tepat waktu, di mana perhitungan rentang waktunya adalah tahun berjalan (sesuai SEMA nomor 1 Tahun 2011) dan juga tahun-tahun sebelumnya (sesuai Pasal 52 Ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2010). - Indikator perkara yang dieksekusi:
meliputi dua aspek, yakni:- pertama, putusan perkara perdata yang diajukan permohonan eksekusi;
- dan kedua, putusan perkara perdata yang di dalamnya memuat perlindungan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian yang harus ditunaikan sesaat sebelum ikrar talak dan sesaat sebelum mengambil akta cerainya di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bontang Kelas II sesuai ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019, dan demikian pula putusan perkara perdata yang memuat amar interkoneksi sistem pelaksanaan perlindungan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian antara Pengadilan Agama Bontang Kelas II dengan PT Pupuk Kalimantan Timur, Pemerintah Kota Bontang, dan pihak yang terlibat lainnya.
- Indikator Indeks Profesionalisme ASN (IP ASN):
diharapkan semua pegawai PA Bontang dapat mencapai nilai minimal 72 pada akhir tahun 2024. - Indikator Pengelolaan Aset (IPA):
diharapkan dapat mencapai target 70% dari keseluruhan pemenuhan sasaran strategis pengelolaan aset BMN pada Pengadilan Agama Bontang Kelas II, di mana penilaiannya dilakukan per semester berdasarkan penilaian mandiri sesuai ketentuan KMK 127/KM.6/2022. - Indikator Kualitas Pelayanan Informasi Publik (KPIP):
Capaian diperoleh berdasarkan hasil penilaian SK Sekretaris Mahkamah RI Nomor 631/SEK/SK/VII/2023, namun oleh karena penilaian Sekretaris Mahkamah RI belum dilakukan sampai dengan Surat Edaran ini disusun, maka untuk sementara waktu mengacu kepada hasil penilaian Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023, di mana Pengadilan Agama Bontang Kelas II berpredikat informatif dengan nilai 98,30. (NP)