Dinas Luar di PTA Samarinda, Ketua, Panitera dan Prakom PA Bontang Ikuti Sosialisasi Upaya Hukum Kasasi dan PK Elektronik
(Samarinda, 28/5/2024) Ketua Pengadilan Agama Bontang (PA Bontang), Nor Hasanuddin bersama Panitera dan Pranata Komputer PA Bontang mengikuti acara sosialisasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Kegiatan ini yang dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda (PTA Samarinda), Helminizami tepat pukul 08:30 WITA bertempat di Aula PTA Samarinda. Acara ini terlaksana berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Ketua PTA Samarinda Nomor 880/KPTA.W17-A/OT1.2/V/2024 tertanggal 17 Mei 2024.
Kegiatan yang merupakan inisiatif Kepaniteraan Mahkamah Agung RI ini dihadiri oleh Sekretaris Kepaniteraan, Iyus Suryana, Panitera Muda Pidana, Minanoer Rachman bersama tim pengembangan teknologi informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI.
Untuk diketahui, peserta kegiatan sosialisasi ini terdiri dari pengadilan agama se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur, pengadilan agama se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
Dalam sambutannya, Ketua PTA Samarinda mengucapkan selamat datang kepada tim Kepaniteraan Mahkamah Agung RI di PTA Samarinda, sekaligus menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas kesediaan Kepaniteraan Mahkamah Agung RI untuk mensosialisasikan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
“Upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung RI untuk melakukan transformasi penyelesaian perkara dari era konvensional menuju era digital,” tegas KPTA Samarinda.
Dalam penyampaiannya, Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik dilakukan saat ini merupakan komitmen Mahkamah Agung menegakkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa dengan adanya kebijakan digitalisasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali ini, maka Mahkamah Agung dapat menghemat biaya pengiriman berkas sebesar 6 miliar rupiah. Biaya penggandaan berkas dan fotokopi dapat dihemat sampai dengan 16 miliar rupiah dengan rerata jumlah upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali setiap tahunnya mencapai 28.000 perkara.
Sebagai infomasi, kebijakan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik dimulai sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2022, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 dan Surat Keputusan Panitera Mahkamah Agugn RI Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik.
Di akhir kegiatan, Ketua PA Bontang berharap kegiatan penting ini dapat diimplementasikan dengan baik, apatah lagi PA Bontang saat ini sedang menangani upaya hukum kasasi secara elektronik. PA Bontang terus berkomitmen untuk mensukseskan setiap kebijakan Mahkamah Agung RI, karena kapan lagi kalau tidak dimulai sekarang. [NH/PABotg]