Tingkatkan Kompetensi Aparatur, PA Bontang Gelar Implementasi Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik
Bontang, Jum’at (11/04) Dalam rangka menjalankan asas peradilan yakni Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan, Mahkamah Agung mengintruksikan 4 (Empat) Peradilan di bawahnya, menyelenggarakan peradilan secara elektronik (e-court). Tak terkecuali, Pengadilan Agama Bontang (PA Bontang) yang hingga saat ini menjalankan penuh instruksi tersebut.
PA Bontang menyadari bahwa dalam era peradilan elektronik ini, wawasan hukum dan rekam jejak penanganan perkara belum menjadi modal yang cukup dalam meraih keberhasilan peradilan elektonik. Diperlukan kemampuan teknis mengoperasikan perangkat elektnonik, ketekunan mengekplorasi fitur peradilan elektronik, serta akselerasi penerapan aturan yang senantiasa mutakhir.
Dalam pelaksanaannya, E-Court mengakomodir segala jenis upaya hukum. Mulai dari upaya hukum pengadilan tingkat pertama, upaya hukum tingkat banding, hingga upaya hukum tingkat kasasi. Meskipun demikian, pengadilan tingkat pertama menjadi gerbang utama sekaligus validator bagi para pencari keadilan dalam menyelesaikan hajat upaya hukumnya pada tiap tingkatan.
Mengingat pentingnya kondisi ini, PA Bontang menggelar rapat peningkatan kompetensi sumber daya manusia dengan tema Implementasi Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik sesuai Perma 6 Tahun 2022 dan SK KMA No. 207/KMA/SK.HK2/X/2023. Materi pada rapat tersebut disampaikan oleh Pengelola Perkara sekaligus Petugas Pendaftaran PA Bontang Grace Ramayani Effendi, A.Md, dihadiri oleh seluruh aparatur terkait mulai dari Ketua, Hakim, Panitera, dan seluruh unsur kepaniteraan.
Rapat yang digelar di Media Center PA Bontang tersebut membahas secara singkat dasar hukum, tim kerja, standarisasi yang perlu diperhatikan secara mendalam, serta tahapan teknis dari segi waktu, aktivitas dan peran yang perlu dilakukan dalam tiap tahapan. Tidak lupa dalam sesi ini presentator juga menampilkan studi kasus pada perkara yang telah berjalan, serta manajemen resiko yang muncul apabila ditemukan kelalaian dalam penangan perkara upaya hukum Kasasi dan PK secara elektronik tersebut.
Rapat ditutup dengan diskusi singkat para pemangku kepentingan dan penegasan peran penanggungjawab upaya hukum secara elektronik. Dengan digelarnya rapat ini, diharapkan kompensi aparatur PA Bontang semakin meningkat, serta upaya PA Botang dalam menjaga konsistensi keberhasilan peradilan elekronik 100% telah mengarah pada visi terwujunya peradilan yang agung. (GRE)