Hakim PA Bontang Ikuti Pembinaan Etika dan Perilaku Layanan terhadap Kaum Rentan Melalui Zoom Meeting Bersama Dirjen Badilag
Bontang, 20 Juni 2025 — Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama (PA) Bontang, Hakim PA Bontang mengikuti kegiatan pembinaan terkait etika dan perilaku layanan terhadap kaum rentan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Tinggi Agama serta Pengadilan Agama se-Indonesia pada hari Jum’at, 20 Juni 2025.
Kegiatan pembinaan ini dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung, serta pembacaan doa. Pembinaan kali ini menghadirkan narasumber utama yaitu Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.
Dalam penyampaiannya, YM Bapak Dwiarso Budi Santiarto menekankan pentingnya etika dan perilaku layanan dalam penyelenggaraan peradilan, khususnya dalam melayani kelompok rentan. Etika dipaparkan sebagai pedoman moral yang mengarahkan aparatur peradilan untuk senantiasa bertindak secara benar, sedangkan perilaku layanan mencerminkan cara aparatur dalam memberikan pelayanan yang profesional, adil, dan beradab kepada masyarakat.
Ketua Kamar Pengawasan juga menjelaskan bahwa dalam konteks peradilan, kelompok rentan mencakup perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, minoritas etnis, pembela hak asasi manusia, serta kelompok marjinal lainnya yang berpotensi mengalami ketidakadilan dalam proses hukum. Oleh karena itu, beliau menegaskan pentingnya penerapan layanan yang ramah, inklusif, serta menjunjung tinggi hak-hak mereka agar prinsip keadilan substantif dapat terwujud.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan mutu pelayanan peradilan yang berbasis pada prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, terutama bagi kaum rentan.
Semoga kegiatan pembinaan ini dapat menjadi motivasi dan pengingat bagi seluruh jajaran peradilan agama, khususnya di PA Bontang, untuk senantiasa meningkatkan kualitas layanan publik melalui penerapan etika dan perilaku profesional yang berpihak pada keadilan bagi semua, tanpa diskriminasi. (RA-Btg)