Pengadilan Agama Bontang Laksanakan Evaluasi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Persepsi Anti Korupsi Triwulan II Tahun 2025
Bontang (03/07) - Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Bontang melaksanakan evaluasi Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (PKP) dan Persepsi Anti Korupsi (PAK) periode triwulan II tahun 2025.
Evaluasi survei dimulai pada pukul 13.30 WITA dengan presentator Ketua Pengadilan Agama Bontang YM Nor Hasanuddin, Lc., M.A..
Adapun variabel yang digunakan dalam Survei PKP antara lain informasi layanan, persyaratan layanan, prosedur layanan, jangka waktu layanan, tarif atau biaya, sarana dan prasarana, profesionalisme petugas, serta sarana pengaduan. Sementara pada Survei PAK, variabel yang digunakan adalah ada atau tidaknya diskriminasi layanan, kesesuaian prosedur, ada atau tidaknya pemberian imbalan, ada atau tidaknya pungutan liar, serta ada atau tidaknya percaloan dalam berproses di pengadilan.
Hasil dari Survei PKP maupun Survei PAK menunjukkan, PA Bontang mendapatkan mutu Sangat Baik (A) di semua variabel, dengan rincian:
- nilai total rata-rata 3,95 dan persentase mutu sebesar 98,75% untuk Survei PKP
- nilai total rata-rata 3,96 dan persentase mutu sebesar 99,00% untuk Survei PAK
Nilai terendah dalam evaluasi Survei PKP ada pada variabel persyaratan layanan. Berdasarkan hasil analisis masalah, Pengadilan Agama Bontang sepakat untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan mengunggah dan menginformasikan kembali persyaratan layanan secara berkala melalui media sosial Pengadilan Agama Bontang. Sementara pada Survei PAK, nilai terendah ada pada variabel jangka waktu layanan yang disebabkan oleh kurang tersampaikannya informasi mengenai standar pelayanan pegadilan. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan pengunggahan ulang SK KPA No. 620/KPA.W17-A6/OT.00/XII/2024 tentang Standar Layanan Peradilan setidaknya 2 (dua) kali dalam sebulan dalam media sosial Pengadilan Agama Bontang. (NP)