ASN dan PPNPN Pengadilan Agama Bontang Ikuti E-Learning Anti Gratifikasi dari KPK dan Raih Sertifikat Kelulusan

Bontang, 14 Juli 2025 — Dalam upaya memperkuat Integritas dan budaya anti ggratifikasi di lingkungan peradilan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama Bontang berjumlah sebanyak 27 orang mengikuti program e-learning anti gratifikasi yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dari tanggal 10 s.d. 11 Juli 2025 melalui platform pembelajaran milik KPK dan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh pegawai mengenai nilai-nilai integritas, transparansi, serta pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor publik.
Seluruh ASN dan PPNPN telah menyelesaikan kegiatan e-learning dan telah memperoleh sertifikat kelulusan. Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, Lc.,M.A., menyerahkan secara simbolis kepada Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sertifikit tersebut pada saat apel pagi di halaman kantor Pengadilan Agama Bontang. Nor Hasanuddin menyampaikan bahwa partisipasi aktif seluruh pegawai dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung gerakan nasional antikorupsi. "Kami menyadari bahwa penguatan nilai-nilai integritas harus dimulai dari dalam, dan salah satu caranya adalah dengan meningkatkan literasi anti gratifikasi di kalangan pegawai. E-learning ini menjadi salah satu sarana penting untuk itu," ujarnya.
Materi yang dipelajari mencakup topik-topik seperti Gratifikasi tidak sama dengan hadiah, Gratifikasi di sekitar kita, Godaan Gratifikasi & Dilema Integritas serta Aksi Anti Gratifikasi di Media Sosial. Setelah menyelesaikan seluruh modul dan evaluasi akhir, peserta memperoleh sertifikat resmi dari KPK.

Dengan sertifikat kelulusan dari mengikuti e-learning ini, diharapkan seluruh ASN dan PPNPN Pengadilan Agama Bontang dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik-praktik korupsi. (YR)


