Diskusi Lanjutan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian,
PA Bontang–PT. KNI: Interkoneksi Sistem Langkah Terbaik
Bontang, Selasa (12/08) – Setelah sebelumnya, pada 3 Juli 2025, PT. Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) bersama Pengadilan Agama (PA) Bontang menggelar diskusi terkait perlindungan perempuan dan anak pasca-perceraian, pagi ini kedua pihak kembali bertemu untuk melanjutkan pembahasan. Agenda kali ini fokus pada pendalaman materi interkoneksi sistem sebagai langkah sinergis perlindungan hak – hak tersebut.

Digelar pada Media Center PA Bontang, sambutan hangat Senior Site Manager PT. KNI mengawali gelaran acara diskusi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Acara dilanjutkan dengan sambutan dan pemaparan materi oleh Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., terkait Sejarah Interkoneksi Sistem pada Lembaga Peradilan, Dasar Hukum, mekanisme pelaksanaan, hambatan serta solusi pelaksanaan interkoneksi sistem pada PA Bontang.
Acara berlangsung menarik pada sesi diskusi, mengingat seluruh perangkat eksekutif PT. KNI, mulai dari Senior Site Manager, Human Resources Business Partner, CSR Manager, Chief Security, dan TIM hadir pada gelaran ini, setiap pihak terkait kemudian melangsungkan tanya jawab interaktif bersama Ketua PA Bontang, Panitera PA Bontang, dan Sekretaris PA Bontang.
Berbagai pertanyaan dan masukan dari peserta diskusi menunjukkan antusiame tinggi terhadap sinergitas interkoneksi sistem antar lembaga, utamanya terkait klausul pemotogan gaji bagi karyawan PT. KNI setelah bercerai “bagaimana jika karyawan PT. KNI berhenti sebagai karyawan sebelum anak dalam putusan PA Bontang tersebut berusia 21 tahun” ujar Yoyo Suryo selaku Lead of Distributions PT. KNI.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PA Bontang sepakat jika proses interkoneksi sistem berlangsung selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai PT. KNI. Hal ini nantinya akan dituangkan secara tertulis dalam klausul kerja sama resmi antara PT. KNI dan PA Bontang.
Semoga diskusi ini dapat menghasilkan sebuah Kerjasama sinergis antar lembaga yudikatif dan koorporasi. Sehingga proses eksekusi putusan yang sebelumnya menjadi beban bagi banyak perempuan dan anak pasca perceraian kini menjadi lebih efektif dan efisien melalui penerapan interkoneksi sistem. (GRE)


