Pengadilan Agama Bontang Gelar Rapat Internal dan Sosialisasi Aplikasi e-Rifki
Bontang (14/08/2025)– Pengadilan Agama Bontang menggelar rapat internal yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang. Rapat ini dihadiri oleh para Hakim, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Bontang menekankan pentingnya peningkatan profesionalitas dan menjaga integritas aparatur peradilan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan. Beliau juga mengingatkan seluruh pegawai untuk menghindari segala bentuk perilaku yang dapat merusak citra peradilan, termasuk korupsi, pungutan liar, dan perselingkuhan.
Agenda rapat dilanjutkan dengan sosialisasi inovasi aplikasi e-Rifki (elektronik form saksi) yang dipresentasikan oleh penggagasnya, Rifqi Akbari, S.H. Aplikasi ini dikembangkan sebagai solusi atas berbagai kendala di lapangan, seperti sulitnya mencari data saksi saat atau setelah persidangan, keterlambatan penginputan data ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), lambatnya penyusunan konsep putusan akibat data saksi belum lengkap, serta penggunaan kertas yang dinilai kurang efisien.
Melalui e-Rifki, data saksi dapat diakses kapan saja dan di mana saja, penginputan ke SIPP dapat dilakukan tepat waktu, penyusunan konsep putusan menjadi lebih cepat, dan penggunaan kertas dapat diminimalisir. Pengisian data para pihak dapat dibantu oleh petugas PTSP, penjaga sidang, panitera sidang, mediator, maupun hakim. Akses aplikasi tersedia melalui barcode, tautan https://s.id/E-Rifki, atau E-PPID.
Tahapan pengisian meliputi input data pihak berperkara, data saksi pertama, data saksi kedua, dan pernyataan kebenaran data yang diisi serta kesediaan bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
Usai sosialisasi, dibuka sesi diskusi yang diikuti antusias oleh para peserta. Ketua Pengadilan Agama Bontang memberikan apresiasi atas inovasi ini dan mengajak seluruh jajaran mendukung penerapan e-Rifki sebagai langkah nyata peningkatan kinerja dan pelayanan.
Menutup rapat, Ketua kembali mengingatkan seluruh aparatur untuk mematuhi maklumat, kode etik, dan peraturan yang berlaku, antara lain:
- Maklumat KMA Nomor 1/Maklumat/KMA/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim serta Aparatur Peradilan;
- Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Pedoman Perilaku dan Kode Etik Hakim;
- Keputusan Ketua MA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik Panitera dan Jurusita;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Rapat berlangsung lancar dan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus meningkatkan integritas dan kinerja demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (Ri Ak-Btg)