Bedah Berkas PTA Samarinda Sesi Pertama,
PA Bontang : Asas Mempersulit Terjadinya Perceraian Sudah Tepat
Samarinda, Kamis (21/08) Dalam rangka meningkatkan profesionalitas tenaga teknis, PTA Samarinda mengundang seluruh unsur teknis pengadilan agama tingkat pertama se-wilayah hukum PTA Samarinda dalam giat diskusi hukum dengan tema transformasi digital versi 6.0.0 melalui bedah berkas perkara.
Model diskusi dibentuk melalui pembagian kelompok kerja. Mengingat jumlah pengadilan tingkat pertama se- wilayah hukum PTA Samarinda ialah 9 satuan kerja, maka kemudian jumlah tersebut dibagi kedalam 2 (dua) kelompok kerja. Pengadilan Agama (PA) Bontang, PA Tanjung Redeb, PA Samarinda, dan PA Sanggatta masuk kedalam bagian kelompok kerja satu. Sisanya, PA Balikpapan, PA Tenggarong, PA Tanah Grogot, PA Penajam dan PA Sendawar masuk kedalam bagian kelompok kerja dua. Kedua kelompok kerja ini nantinya akan saling menyanggah dan mendiskusikan temuan administrasi maupun persidangan yang disajikan dalam proses diskusi hukum.
Diskusi hukum melalui pembedahan berkas ini juga terbagi kedalam 2 (dua) sesi. Adapun sesi pertama, berkas perkara yang dibedah adalah berkas perkara milik PA Sanggata, selaku kelompok kerja satu. Dalam sesi pertama ini TIM PA Sangatta kemudian memaparkan profil berkas, susunan minutasi, pertimbangan hukum, dan putusan akhir. Setelah pemaparan, kelompok kerja dua bersama TIM nya kemudian menyanggah, mengkritisi, dan menyampaikan perbedaan pandangan hukum perihal berkas perkara yang disajikannya.
Beberapa kritik yang disampaikan terkait administrasi dan persidangan diantranya tidak tersedianya dokumen relaas panggilan, dokumen pendukung peradilan elektronik seperti kesediaan beracara secara elektronik, kurangnya dokumen administrasi izin ASN, proses persidangan elektronik kurang tepat, serta pertimbangan hukum yang masih terdapat perdebatan.
Kritikan ini kemudian ditanggapi secara bergiliran oleh kelompok kerja satu, baik oleh Hakim PA Sangatta, serta satuan kerja lain. Salah satu yang menanggapi kritisi tersebut ialah Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A. terkait pertimbangan hukum pada putusan akhir “kami rasa pertimbangan hukum hakim PA Sangatta untuk menolak perceraian sudah cukup tepat. Meskipun saksi menyatakan sudah tidak tegur sapa dan tidak satu kamar dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, tapi kedua belah pihak masih tinggal serumah. Hal ini sejalan dengan prinsip SEMA 3 Tahun 2023 bahwa sebab perceraian akibat pertengkaran terus menerus dapat dikabulkan jika telah berpisah tempat tinggal minimal selam enam bulan. Disamping itu sikap ini juga mendukung asas mempersulit perceraian.” Tambahnya.
Selain diskusi bedah berkas milik PA Sangatta, satuan kerja juga diizinkan untuk mendiskusikan praktik hukum yang sedang berlangsung. PA Bontang tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dengan menanyakan hakim tingkat banding sebab tidak termuatnya perihal interkoneksi sistem dalam putusan tingkat banding. Menanggapi hal ini, Hakim Tingkat Banding menjawab terkait eksekusi putusan yang memuat interkoneksi sistem diserahkan kepada kewenangan peradilan tingkat pertama.
Diskusi diakhiri dengan pendapat para narasumber yang adalah Hakim Tinggi PTA Samarinda, yang nantinya akan menambah wawasan teknis dari seluruh peserta diskusi. Semoga dengan gelaran diskusi hukum ini, proses peningkatan profesionalitas tenaga teknis wilayah hukum PTA Samarinda semakin meningkat. (GRE)