Bahas FGD Bersama Komisi Yudisial Secara Daring, Ketua PA Bontang Sampaikan Pentingnya Evaluasi dan Implementasi dalam Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim
(Bontang, 08/09/2025) Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang, Nor Hasanuddin kali ini diundang oleh Komisi Yudisial RI untuk menghadiri forum diskusi terpumpun (focus group discussion) dalam rangka penyusunan Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim dan Kertas Kerja Kesejahteraan Hakim.

Komisi Yudisial RI mengundang 14 orang hakim pengadilan tingkat pertama yang terdiri dari empat lingkungan peradilan; peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dalam rangka membahas dan menyusun bentuk dan formula peningkatan kapasitas hakim jangka menengah dalam 5 tahun ke depan.
Kegiatan dengan surat bernomor: 149/UND/RP/KH.02/09/2025 tertanggal 3 September 2025 diselenggarakan secara hybrid; secara luring bertempat di Novotel Jakarta Cikini dan secara daring yang mewakili sebagian besar hakim pengadilan tingkat pertama di lingkungan 4 peradilan.
Selain 14 orang hakim tingkat pertama, kegiatan ini juga dihadiri oleh para pemangku kebijakan di Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI serta Kemenpan-RB RI.
Dalam pemaparannya, Dian Rositawati selaku Peneliti LeIP/STIH Jentera menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaran diskusi terpumpun ini adalah mewujudkan sistem peningkatan kapasitas hakim yang terukur, berkelanjutan dan berdampak pada perilaku. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran Komisi Yudisial dalam mendukung reformasi lembaga kehakiman.
Ia juga menambahkan, diskusi terpumpun ini juga bertujuan menggantikan Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 3 Tahun 2013 tentang Grand Design Peningkatan Kapasitas Hakim yang sudah berakhir masa berlakunya, sehingga dengan demikian diskusi ini diharapkan mampu memperkaya muatan peraturan Komisi Yudisial tentang tentang grand design peningkatan kapasitas hakim yang akan datang.

Dalam presentasinya, Frensita Kesuma Twinsani selaku hakim yustisial Mahkamah Agung RI menyampaikan dimensi kesejahteraan hakim meliputi beberapa komponen; dimensi finansial dan ekonomi, dimensi profesional, dimensi psikologis dan emosional, dimensi sosial dan keluarga, serta dimensi integritas dan moralitas.
Dalam diskusi tersebut, Ketua PA Bontang menyampaikan tantangan yang dihadapi setiap hakim daerah untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI. Tantangan tersebut antara lain adalah minimnya fasilitas kesehatan di daerah terluar, belum tersedianya rumah dinas bagi hakim, dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas yang belum merata.

Di sela-sela diskusi tersebut, Nor Hasanuddin selaku Ketua PA Bontang menyampaikan tiga rekomendasi penting berikut:
- Pentingnya evaluasi berkelanjutan pasca diadakannya pendidikan dan pelatihan, seperti adanya internalisasi KEPPH berkala;
- Adanya profil kompetensi bagi setiap hakim agar pada saat menduduki jabatan tertentu, hakim tersebut telah memiliki kompetensi yang dibutuhkan; dan
- Pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi setiap hakim bagi empat lingkungan peradilan.
Ketua PA Bontang berharap, forum diskusi terpumpun ini mampu mewujudkan terjalinnya komunikasi dan kerja sama yang lebih sinergis antara Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan para hakim dalam mewujudkan sistem peningkatan kapasitas dan kesejahteraan yang lebih efektif. [NH/PA.Botg]


