Perkuat Pemahaman Tenaga Teknis, PA Bontang Gelar Implementasi SEMA 1 Tahun 2023
Bontang, Kamis (12/09) Dalam rangka menggelar peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, Mahkamah Agung (MA) selaku Lembaga Yudikatif kemudian melahirkan terobosan unggul terkait panggilan persidangan melalui jasa penyedia layanan pengiriman surat tercatat. Adapun dalam rangka taat administrasi dan persidangan proses tersebut, MA kemudian mengatur teknis pelaksanaanya pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 Tahun 2023.
Pengadilan Agama (PA) Bontang selaku pengadilan tingkat pertama yang telah memaksimalkan proses administrasi dan persidangan secara elektronik sejak tahun 2024 lalu menyadari pentingnya pemahaman dan kecakapan para tenaga teknisnya. Tindak lanjut atas urgensi tersebut kemudian diantisipasi dengan penyelenggaraan Implementasi SEMA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat di PA Bontang.
Bertindak sebagai narasumber dalam internalisasi yang diselenggarakan pada Media Center PA Bontang, Agen Perubahan Grace Ramayani Effendi, A.Md., menyampaikan 13 (tiga belas) kententuan terkait teknis panggilan/pemberitahuan melalui surat tercatat. Adapun ketentuan tersebut disederhanakan menjadi 5 materi diantaranya hasil kerja PT. POS Indonesia Bersama MA, jangka waktu pengantaran dan waktu penerimaan surat, atribut penerimaan, 4 (empat) alur utama pelaksanaan, dan keterangan pada lampiran surat tercatat.
Internalisasi berlangsung dinamis, Majelis Hakim, Panitera, Panitera Persidangan, Jurusita Pengganti, serta para pelaksana administrasi turut menyampaikan diskusi dan pandangan praktik hukumnya. Ketua Majelis Hakim Nor Hasanuddin, Lc., M.A., salah satunya, beliau meminta pendapat para praktisi hukum terkait perbadaan maksud “retur” pada ketentuan nomor 4 dan nomor 9 pada SEMA Tersebut. “Retur di angka 4 (empat) dianggap sah dan patut sebab alasan retur ialah pihak terlawan/tergugat mengetahui tapi tidak bersedia bertanda tangan, akan tetapi retur di angka 9 (Sembilan) perlu pemeriksaan lanjutan sebab alamatnya tidak ditemukan, jika penyebabnya adalah kesalahan penggugat/pelawan dalam pencantuman domisili pada surat gugatan maka gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (N.O.)” Ujar Akhmad Fariz Abror Fitriadi, S.H.I. salah satu Hakim Pengadilan Agama Bontang.
Semoga dengan digelarnya implementasi ini, wawasan dan penalaran tenaga teknis PA Bontang terkait panggilan/pemberitahuan persidangan semakin bertambah serta penyelenggaraan administasi dan persidangan elektronik pada PA Bontang senantiasa menuju ke arah yang lebih baik. (GRE)


