Penerapan Electronic Track Record (ETR) Mulai Triwulan III 2025
Bontang, 11 September 2025 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI resmi menerapkan sistem Electronic Track Record (ETR) untuk seluruh tenaga teknis, tenaga non teknis, dan tenaga fungsional di lingkungan peradilan agama.

Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Dinas Nomor 2295/DJA.2/TI1.1.1/IX/2025 tanggal 4 September 2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh serta Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah dan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah se-Indonesia. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penilaian rekam jejak secara elektronik mulai diberlakukan pada Triwulan III Tahun 2025 dan seterusnya. Penilaian akan dilakukan terhadap semua pegawai, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), baik yang bertugas di pengadilan tingkat banding maupun tingkat pertama.
Pegawai yang sedang diperbantukan (detasering) akan dinilai di satuan kerja tempat perbantuan. Sementara itu, bagi pegawai yang mendapat promosi atau mutasi, penilaian dilakukan di satuan kerja lama hingga periode penilaian berakhir, kemudian berlanjut di satuan kerja baru pada periode berikutnya.

Direktorat Jenderal Badilag juga memberikan pengecualian bagi pegawai yang tidak dapat mengikuti penilaian karena kondisi tertentu, seperti ibadah haji, sakit berat, cuti melahirkan, cuti di luar tanggungan negara, atau tugas belajar. Pengecualian ini dilakukan melalui menu khusus pada aplikasi ETR dengan memilih opsi “Tidak Ikut Serta”. Melalui penerapan sistem ini, diharapkan penilaian kinerja aparatur peradilan agama menjadi lebih transparan, terukur, dan objektif. (snh)


