Tingkatkan Kualitas Putusan, Pengadilan Agama Bontang Gelar Diskusi Hukum Triwulan III Tahun 2025

Bontang, 16 September 2025 - Pengadilan Agama Bontang menggelar Diskusi Hukum Triwulan III di Ruang Rapat Lantai 2 Media Center. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Bontang dan dihadiri para hakim serta Panitera.
Dalam diskusi, dua isu utama dibahas. Pertama, mekanisme integrasi khusus untuk perkara interkoneksi sistem dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Pemerintah Kota Bontang. Disepakati bahwa posita dan petitum dalam perkara yang melibatkan interkoneksi sistem harus secara tegas mencantumkan keterkaitan dengan Surat Kesepakatan Bersama (SKB), dengan mekanisme pemotongan gaji melalui bendahara instansi terkait guna menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Kedua, terkait perkara ghaib akibat tidak adanya surat keterangan ghaib dari kelurahan. Disimpulkan bahwa apabila kelurahan menolak mengeluarkan surat keterangan ghaib, pihak berperkara wajib melampirkan surat penolakan dan alamat terakhir Tergugat/Termohon. Pemanggilan tetap dilakukan melalui surat tercatat, dan Kantor Pos diminta menanyakan kepada tetangga sekitar untuk memastikan keberadaan pihak terkait sebagai dasar pemanggilan ghaib. Di akhir rapat, Ketua PA Bontang menekankan pentingnya integritas, disiplin, serta kepatuhan terhadap kode etik hakim, panitera, dan aparatur peradilan demi menjaga citra dan kualitas kinerja peradilan agama.


