Tingkatkan Kualitas Peradilan Elektronik, PA Poso Replikasi Verifikasi Domisili Elektronik Milik PA Bontang
Bontang, Jum’at (19/09) Relevansi penyelenggaran peradilan elektronik sebagaimana asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan tentunya didukung serangkaian atribut penunjang diantaranyanya e-filing, e-payment, e-litigations, dan e-summons. Akan tetapi pada praktiknya fasilitas panggilan secara elektronik (e-summons) hanya dinikmati oleh sebagian pihak berperkara, mayoritas dalam hal ini penggugat/pemohon. Sebab tergugat/termohon tidak mencantumkan domisili elektroniknya pada surat gugatan, maka mekanisme panggilan sidang dilaksanakan menggunakan surat tercatat.

Menindaklanjuti hal ini, Pengadilan Agama Bontang kemudian melahirkan inovasi panggilan melalui mekanisme e-summons pada pihak tergugat/termohon yang santer dikenal verifikasi domisili elektronik. Oleh karena manfaat, fungsi dan tujuan inovasi ini sesuai dengan asas penyelenggaraan peradilan elektronik, sebagian satuan kerja peradilan tertarik melakukan replikasi di satuan kerja mereka. Pengadilan Agama Poso salah satunya, menjadi satuan kerja peradilan ketujuh yang siap mereplikasi inovasi ini.

Dilaksanakan secara daring, PA Poso dan PA Bontang bersama – sama di media center kantor masing – masing melakukan pendampingan dan diskusi terkait pelaksanaan verifikasi domisili elektronik yang akan di jalankan di PA Poso. Disamping Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., menyampaikan manfaat dari inovasi tersebut bagi keberlangsungan peradilan elektronik, Ketua PA Poso Ummu Rahmah, S.H., M.H. menyambut baik inovasi tersebut sebagai optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik yang prima.
Selain Ketua PA Poso yang menyambut baik inovasi verifikasi domisili elektronik, antusiasme aparatur PA Poso dalam mengadopsi inovasi ini tercermin pada sesi diskusi yaitu keterbatasan aksesibilitas masyarakat Poso pada teknologi informasi, internet dan Listrik; kapabilitas masyarakat poso terkait penggunaan aplikasi e-court; kampanye biaya murah sebagai atribut unggulan inovasi verifikasi domisili elektronik; serta minat masyarakat Bontang menggunakan inovasi ini merujuk pada jumlah pengguna layanan.
Agen Perubahan PA Bontang selaku penyaji materi sekaligus narasumber diskusi menjawab pertanyaan tersebut dalam sudut pandang fungsi verifikasi domisili elektronik yang relevan dengan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan yang adalah tugas setiap peradilan untuk mengupayakannya. Adapun hambatan, tantangan, dan pencapaian PA Bontang dalam meningkatkan pengguna verifikasi domisili elektronik merupakan proses berkelanjutan yang tentunya seiring waktu menyesuaikan pola prilaku pihak berperkara berhadapan dengan hukum. Semoga dengan di replikasinya inovasi ini, keberhasilan PA Poso dalam menyelenggarakan peradilan elektronik bagi masyarakat Poso semakin optimal. (GRE)


