Hakim Pengadilan Agama Bontang Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Ekonomi Syariah

Bontang, 19 September 2025 – Hakim-hakim Pengadilan Agama Bontang pada hari ini mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan bimtek ini menghadirkan Yang Mulia Drs. H. Busra sebagai narasumber utama. Beliau menyampaikan materi yang sangat relevan dengan praktik peradilan, khususnya dalam menangani perkara perdata dan ekonomi syariah yang semakin kompleks di era modern.
Pokok Materi yang Disampaikan
- Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Penjelasan mengenai perbedaan wanprestasi dan PMH berdasarkan KUHPerdata Pasal 1243 (wanprestasi) dan Pasal 1365 (PMH).
- Unsur-unsur yang harus dibuktikan di persidangan, baik dalam wanprestasi (kelalaian, somasi, dan kerugian) maupun dalam PMH (perbuatan, kesalahan, kerugian, hubungan kausalitas).
- Konsekuensi hukum berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, hingga peralihan risiko.
- Hybrid Contract (Multi Akad dalam Ekonomi Syariah)
- Pengertian al-’uqud al-murakkabah atau multi akad sebagai penggabungan dua atau lebih akad dalam satu transaksi.
- Prinsip kepatuhan syariah (sharia compliance) sesuai fatwa DSN-MUI, Peraturan Bank Indonesia, dan POJK.
- Contoh produk keuangan syariah yang menggunakan hybrid contract seperti Ijarah Muntahiyyah Bittamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), dan Syariah Card.
- Skema Pembiayaan Murabahah
- Penjelasan berbagai skema murabahah: tanpa janji, dengan janji dan wakalah, hingga mu’allaq.
- Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah, antara lain melalui penjualan agunan, pengalihan utang (hawalah), novasi syariah, dan subrogasi syariah.
- Potensi sengketa dalam akad murabahah seperti masalah agunan, ganti rugi (ta’widh), sanksi, maupun pembatalan akad.
- Musyarakah Mutanaqisah (MMQ)
- Konsep pembiayaan syariah di mana porsi kepemilikan salah satu pihak berkurang secara bertahap seiring dengan pengalihan bagian modal.
- Landasan hukum melalui fatwa DSN-MUI terkait musyarakah dan musyarakah mutanaqisah.
- Potensi sengketa dalam MMQ, misalnya terkait agunan, ujrah, maupun pembatalan akad.
- Studi Kasus Perkara Ekonomi Syariah
- Pemaparan kasus-kasus aktual terkait sengketa pembiayaan murabahah, MMQ, dan IMBT.
- Analisis putusan mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung.
- Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menentukan apakah terjadi wanprestasi, PMH, atau tidak, serta penegasan pentingnya prosedur penyelamatan pembiayaan (restrukturisasi).

Tujuan Kegiatan
Melalui bimtek ini, para hakim memperoleh pemahaman mendalam mengenai perbedaan wanprestasi dan PMH, penerapan akad-akad dalam ekonomi syariah, serta cara menyelesaikan sengketa pembiayaan syariah berdasarkan regulasi dan fatwa DSN-MUI.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dan kompetensi hakim, sehingga mampu menghadirkan putusan yang:
- Lebih berkualitas dan berbasis pada hukum positif serta hukum Islam.
- Menjawab tantangan perkara ekonomi syariah yang terus berkembang.
- Memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pencari keadilan.
Dengan mengikuti bimtek ini, diharapkan hakim-hakim Pengadilan Agama Bontang semakin siap dalam menjalankan tugas mulia menegakkan hukum dan keadilan, khususnya dalam perkara-perkara yang menyangkut kontrak, perdata perjanjian, dan ekonomi syariah. (AFAF)


