Written by Qeekey on . Hits: 138

Untuk Kesekian Kalinya, Ketua PA Bontang Penuhi Undangan FGD AIPJ3 dan Kementerian PPN/Bapennas Sampaikan Perkembangan Terkini Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca-Perceraian

(Samarinda, 26/09/2025) Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang, Nor Hasanuddin kembali diundang oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 dan Kementerian PPN/Bapennas untuk menghadiri forum diskusi terpumpun (focus group discussion) secara daring dalam rangka tindak lanjut hasil Scoping Study yang telah dilakukan oleh Bappenas berkaitan dengan pemenuhan nafkah mantan istri dan anak pasca-putusan perceraian di Indonesia.

Kegiatan dengan surat bernomor: 038/AIPJ3/IX/2025 tertanggal 18 September 2025 dihadiri oleh tim AIPJ3, Kementerian PPN/Bapennas, Kementerian PPPA, Para Hakim Yustisial Badan Peradilan Agama dan Badan Peradilan Umum, Ketua PA Bontang, Ketua PA Gresik, Ketua PA Surabaya dan Ketua PTA Bengkulu.

Dalam sambutannya, Wahyu Widiana selaku Penasehat Senior AIPJ3 menegaskan, perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian merupakan isu strategis. Untuk menanganinya, harus ada regulasi tingkat pemerintah pusat yang mengaturnya termasuk implementasinya.

Dalam peresentasinya, Ketua PA Bontang menyampaikan perkembangan dan pengalaman pemenuhan hak anak dan perempuan pasca-perceraian di PA Bontang. Pada tahun 2022, ada 118 putusan yang memuat perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian dari 561 perkara perceraian yang diajukan ke PA Bontang. Pada tahun 2023, ada 116 putusan yang memuat perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian dari 457 perkara perceraian yang diajukan ke PA Bontang. Pada tahun 2023, ada 119 putusan yang memuat perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian dari 352 perkara perceraian yang diajukan ke PA Bontang. Menariknya, grafik perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian pada tahun 2025 naik signifikan, di mana jumlah perkara peceraian mulai bulan Januari sampai dengan Agustus sudah mencapai 386 perkara dan jumlah mencapai 147 perkara.

Ketua PA Bontang menambahkan, selain perjanjian kerja sama dalam rangka perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian dengan PT. Pupuk Kaltim dan Pemerintah Kota Bontang, tahun 2025 ini PA Bontang menambahkan koleksi perjanjian kerja sama dengan PT. Kaltim Daya Mandiri yang ditandatangani oleh Jakarta pada tanggal 09 September 2025 yang lalu.

“Saat ini, PA Bontang sedang menjalin komunikasi intensif dengan PT. Indominco Mandiri, sebuah korporasi yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang jumlah karyawannya hampr 4000 orang dan PT. Kaltim Nitrate Indonesia,” tambah Ketua PA Bontang.

Dalam diskusi tersebut, Ketua PA Bontang menyampaikan risiki-risiko yang dihadapai satuan kerja dalam hal isu strategis ini tidak ditangani secara komprehensif. Risiko tersebut antara lain adalah pergantian ketua pengadilan, pergantian kepala daerah dan pergantian direktur perusahaan, hakim dengan paradigma lama yang tidak mau memberikan perlindungan hak anak dan perempuan pasca-perceraian, serta pimpinan pengadilan yang tidak memahami interkoneksi sistem dan pimpinan pengadilan yang tidak menguasai eksekusi dengan baik.

Di akhir pemaparannya, Nor Hasanuddin selaku Ketua PA Bontang menyampaikan rekomendasi penting yaitu perlunya sertifikasi pimpinan peradilan tentang perlindungan hak-hak anak dan perempuan pasca-perceraian serta pelaksanaannya.

Untuk diketahui, PA Bontang sudah diundang dua kali oleh Kementerian PPN/Bapennas dan AIPJ3 menghadiri forum diskusi terpumpun berkaitan pemenuhan perlindungan hak-hak anak dan perempuan pasca-perceraian.

Ketua PA Bontang berharap, PA Bontang dapat memberikan yang terbaik untuk lembaga peradilan agama dan juga masyarakat sekitarnya. Wujud nyatanya adalah PA Bontang terus berkomitmen untuk memperjuangkan kaum rentan, dalam hal ini adalah hak-hak kaum perempuan dan anak korban perceraian. [NH/PA.Botg]

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor