Sinergi PA Bontang dan PT KIE: Pastikan Keadilan bagi Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Bontang, (08/10) Sebagai bentuk nyata komitmen untuk memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak, Pengadilan Agama (PA) Bontang menggelar presentasi kerja sama dengan manajemen PT Kaltim Industrial Estate (KIE) pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di aula kantor PT KIE.
Presentasi ini disampaikan oleh Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A., di hadapan jajaran pimpinan dan pegawai PT KIE, sebagai upaya memperkenalkan mekanisme dan aturan hukum yang memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terjamin meskipun terjadi perceraian.
Dalam pemaparannya, Hasanuddin menegaskan bahwa meskipun ikatan suami istri berakhir melalui perceraian, bukan berarti kewajiban terhadap anak dan istri ikut lenyap. “Perceraian memang memutus hubungan suami istri, tapi tidak boleh memutus hak anak dan perempuan,” ujarnya menekankan. Ia menyebut bahwa perlindungan hak ini bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan riil untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga dan masa depan anak-anak.
PA Bontang mendasarkan langkah-langkahnya pada sejumlah regulasi kuat, antara lain Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019), Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1/2017 dan No. 2/2019, juga Surat Edaran Dirjen Badilag 2021. Semua itu menjadi landasan agar hakim tidak hanya menjalankan hukum, tetapi juga menjadi pelindung bagi pihak yang rentan.
Nor Hasanuddin menyebutkan bahwa ada empat komponen hak yang wajib dipenuhi oleh mantan suami: nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak. Di PA Bontang, katanya, seringkali terjadi perdebatan mengenai kewajiban tersebut, tetapi pihaknya memastikan semua komponen tersebut menjadi bagian integral dalam putusan perceraian.
Mengacu data internal, tren penetapan kewajiban nafkah dalam putusan perceraian menunjukkan peningkatan yang signifikan. Pada 2022, dari 567 perkara perceraian hanya 91 putusan (sekitar 16 %) yang memuat pembebanan nafkah. Namun pada 2025, dari 309 perkara perceraian, 134 di antaranya (sekitar 43 %) mencantumkan kewajiban nafkah. Peningkatan ini menurut Nor Hasanuddin mencerminkan kesadaran hukum masyarakat yang meningkat dan konsistensi hakim dalam menjamin hak perempuan dan anak.
Untuk memastikan pelaksanaan putusan, PA Bontang menerapkan tiga jalur: gugatan kumulatif (menyatukan gugatan perceraian dan tuntutan nafkah), mediasi, dan rekonvensi. Dalam cerai talak, suami tidak diperbolehkan mengucapkan talak sebelum menyelesaikan kewajiban nafkahnya. Sedangkan dalam cerai gugat, akta cerai tidak bisa diambil sebelum semua kewajiban nafkah terlunasi.
Namun demikian, menurut Nor Hasanuddin, hambatan terbesar terletak pada pelaksanaan eksekusi kewajiban nafkah yang terkadang lamban dan membutuhkan biaya, terutama menggunakan mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 215 RBg.
Untuk mengatasi persoalan ini, kerja sama dengan PT KIE menjadi salah satu inovasi strategis. Jika tergugat dalam perceraian adalah pegawai PT KIE, maka pembayaran nafkah dapat dilakukan secara otomatis melalui pemotongan gaji oleh bendahara perusahaan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, salinan putusan dikirim ke perusahaan, dan bendahara akan melakukan pemotongan gaji sesuai amar putusan dan mentransfer dana ke rekening mantan istri atau anak.
Dengan mekanisme tersebut, PA Bontang berharap kepastian hukum bukan hanya di atas kertas, tetapi juga dapat terasa dalam kehidupan sehari-hari. Hasanuddin juga menyebut kerja sama ini turut mendukung program nasional pencegahan stunting, karena anak tetap memperoleh gizi yang layak meski orang tua sudah berpisah.
Bagi pihak suami yang bukan pegawai PT KIE, PA Bontang tetap menjalankan aturan internal: suami diberi tenggat selama enam bulan untuk menyelesaikan kewajiban nafkah sebelum talak diucapkan dalam cerai talak; sedangkan dalam cerai gugat, akta cerai baru akan diterbitkan setelah kewajiban nafkah dipenuhi secara penuh.
Agar tidak terjadi multitafsir, setiap amar putusan kini ditulis dengan angka nominal eksplisit untuk masing-masing komponen nafkah (madhiyah, iddah, mut’ah, dan nafkah anak). Format demikian diharapkan menyederhanakan proses pelaksanaan dan meminimalisir sengketa tentang interpretasi putusan.
Nor Hasanuddin juga menegaskan bahwa PA Bontang tengah membangun Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Ia mengimbau agar masyarakat yang mendapati penyimpangan layanan peradilan dapat melapor melalui Sistem Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung.
Penutupan presentasi di aula PT KIE diwarnai harapan agar model kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi pengadilan agama lain di Indonesia, bahwa keadilan keluarga tidak hanya soal prosedur, tetapi lebih pada menjamin hak-hak manusia terutama perempuan dan anak agar tidak terabaikan pasca perceraian. (NAA)


