PA Bontang Gelar Rapat Evaluasi Implementasi SE Nomor 3 Tahun 2025: Perkuat Disiplin, Etika, dan Akurasi Data Kepegawaian
Bontang (9/10/2025) – Pengadilan Agama Bontang menggelar Rapat Evaluasi Implementasi Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Peningkatan Disiplin, Etika, dan Kinerja Aparatur di Lingkungan Peradilan Agama, pada Kamis, 9 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 (Media Center). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, Bapak Nor Hasanuddin, Lc., M.A., dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural, dan seluruh ASN di lingkungan Pengadilan Agama Bontang.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Bontang menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 merupakan komitmen Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badilag dalam memperkuat budaya disiplin, profesionalitas, dan integritas aparatur peradilan. Setiap ASN diminta untuk melaksanakan tugas dengan tanggung jawab, menjaga etika profesi, serta memastikan administrasi kepegawaian berjalan tertib dan akurat sesuai regulasi yang berlaku.
Pembahasan utama rapat difokuskan pada evaluasi implementasi sistem kepegawaian digital, khususnya terkait perbedaan data dan kesalahan kategori sertifikat pada aplikasi SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian Mahkamah Agung) dan MyASN milik Badan Kepegawaian Negara. Ditemukan beberapa kendala seperti sertifikat non-teknis yang dikategorikan salah, penggunaan format file yang tidak sesuai standar BKN, hingga data yang belum tersinkronisasi secara optimal antara dua sistem tersebut.

Ketua Pengadilan menegaskan pentingnya penyeragaman tata cara input data kepegawaian dan meminta tim kepegawaian untuk melakukan verifikasi ulang seluruh data sertifikat pegawai, serta menyusun SOP internal sebagai panduan penginputan agar kesalahan tidak berulang. Selain itu, disarankan agar dilakukan sinkronisasi data SIKEP dan MyASN secara berkala untuk memastikan data kompetensi dan rekam jejak ASN selalu mutakhir.
Menutup rapat, Ketua Pengadilan Agama Bontang mengingatkan seluruh aparatur agar terus menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan profesionalitas, serta berkomitmen mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Beliau juga mengimbau agar setiap pegawai aktif melaporkan setiap penyimpangan melalui Sistem Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga marwah lembaga peradilan yang bersih dan berintegritas. (mdp)


