Written by Grace Ramayani Effendi on . Hits: 337

Perkuat Eksekusi Putusan Hakim PA Bontang, Ketua PA Bontang dan Walikota Bontang Tandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pasca Cerai

Bontang (01/12) Kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Pengadilan Agama (PA) Bontang terkait Hak Perlindungan Perempuan dan Anak pasca perceraian terus berlanjut. Mulai dari penandatanganan Nota Kesepahaman April Tahun 2024 lalu, kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian Kerjasama Juli Tahun 2024 lalu, hingga pada pagi ini kedua instansi tersebut kembali menggelar Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Terkait Petunjuk Teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pemotongan gaji dan tunjangan ASN Pemkot Bontang. Adapun ASN dimaksud, ialah ASN yang telah menerima hasil putusan Hakim PA Bontang dengan muatan nominal kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah maddiyah.

IMG_0761.JPG

Kegiatan penandatangan SKB tersebut digelar pada Pendopo Walikota Bontang, dengan ditandatangani langsung oleh Walikota Bontang dr. Neni Moerniaeni, Sp.OG dan Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A. didampingi Sekretaris PA Bontang Dra. Rakhmiah, M.H., dan disaksikan oleh seluruh ASN Pemkot Bontang. Terpantau oleh TIM Media, lebih kurang 200 ASN Pemkot Bontang turut hadir dalam gelaran ini dikarenakan kegiatan penandatanganan SKB bersamaan dengan gelaran HUT Ke – 54 Korpri Bontang.

IMG_0764.JPG

 

Dalam sambutannya Walikota Bontang menghimbau jajarannya untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kerukunan rumah tangga “siapa disini yang suka selingkuh? siapa disini yang senang menikah lagi? Jangan ya rekan – rekanku, adek – adekku semua, jangan. Ingat anak kita dan istri/suami dirumah, mereka yang dampingi kita dari nol. Kasihan kalau sampai harus hidupnya berantakan, tidak ternafkahi, tidak sejahtera hidupnya, karena perceraian kita orangtuanya. Makanya ini Bunda bersama Pak Ketua, kita ikat nih supaya berfikir, supaya takut, kalo mau bercerai, dan kalopun sampai bercerai, penghasilan suami jangan ke istri barunya, harus ke yang berhak terutama anak” pesan ini ditanggapi riuh ASN Pemkot Bontang yang hadir mengingat seramnya regulasi ini bagi mereka yang dekat dengan isu – isu rumah tangga kurang menyenangkan.

IMG_0731.JPG

 

Selain manfaatnya dalam penguatan integritas bagi ASN Kota Bontang, regulasi ini juga merupakan penguatan kelembagaan bagi PA Bontang. Dengan lahirnya regulasi ini, Bendahara Gaji maupun Hakim PA Bontang tidak kesulitan dalam mengeksekusi putusan pengadilan kedepan “Sudah ada 3 perkara di PA Bontang yang bermuatan nafkah pasca perceraian. Diantaranya tahun lalu perkara nomor 260 gugatan perdata, dan tahun ini perkara nomor 200 dan 261 juga gugatan perdata, yang kesemuanya ada beban nafkahnya baik itu nafkah anak, iddah, dan mut’ah. Menjadi masalah memang pelaksanaanya saat Juknis dan SOP nya belum ada, Tapi alhamdulilah hari ini, kita ya bersama bunda Walikota Bontang berhasil menyelesaikan permasalah tersebut. Semoga kedepannya hak – hak Perempuan dan Anak pasca cerai tidak lagi terabaikan” ujar Ketua PA Bontang pada venue acara. (GRE)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor