PA Bontang Raih Predikat "Sangat Baik" dalam Survei Kualitas Pelayanan dan Anti Korupsi November 2025
Bontang (04/12) - Pengadilan Agama (PA) Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas. Bertempat di Ruang Media Center, PA Bontang laksanakan evaluasi Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (PKP) dan Persepsi Anti Korupsi (PAK) bulan November tahun 2025.
![]() |
![]() |
Evaluasi dimulai pukul 08.30 WITA, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, YM Nor Hasanuddin, Lc., M.A. sebagai presentator. Berdasarkan hasil survei yang diselenggarakan sesuai Surat Edaran Menpan-RB RI Nomor 04 Tahun 2025, PA Bontang berhasil mencapai predikat "Sangat Baik (A)" untuk kedua jenis survei.
Secara keseluruhan, hasil Survei PKP PA Bontang pada November 2025 menunjukkan nilai rata-rata 3,97 atau sebesar 99,13% dengan mutu "Sangat Baik (A)". Semua variabel layanan dinilai "Sangat Baik (A)". Meskipun demikian, variabel Tarif/Biaya memiliki nilai terendah di antara variabel PKP lain, yaitu 3,96.
Analisis dan Tindak Lanjut untuk Tarif/Biaya:
- Masalah: Biaya perkara ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Bontang, namun sebagian masyarakat masih menganggapnya mahal, meskipun pendaftaran perkara telah diwajibkan secara elektronik yang dapat menekan biaya hingga 40%.
- Tindak Lanjut:
- Tim media akan mengunggah sosialisasi beracara secara elektronik secara berkala, minimal dua kali dalam sebulan.
- Semua pendaftaran perkara selanjutnya harus dilakukan secara elektronik
Survei PAK juga menunjukkan hasil yang memuaskan dengan rata-rata nilai 3,97 atau sebesar 99,25%, yang juga mendapat mutu "Sangat Baik (A)".
Variabel yang diukur dalam Survei PAK meliputi:
- Diskriminasi layanan.
- Pelayanan sesuai dengan prosedur.
- Penerimaan imbalan.
- Pungutan liar (pungli).
- Percaloan/perantara tidak resmi.
Variabel Percaloan mendapatkan nilai tertinggi 3,98 dengan mutu "Sangat Baik (A)".
Capaian gemilang ini semakin memperkuat komitmen Pengadilan Agama Bontang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi dalam setiap aspek operasionalnya, terutama dalam memberikan pelayanan yang prima kepada Masyarakat.
Terakhir, PA Bontang selalu menegaskan komitmennya untuk mencapai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang berkelanjutan. Institusi ini mengusung motto "BISA!" yang merupakan akronim dari Berintegritas, Inovatif, Santun, Akuntabel.
PA Bontang juga mendorong masyarakat untuk melaporkan penyimpangan layanan melalui Sistem Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung. (AL)




