PA Bontang Tetapkan Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Kesekretariatan dan Kepaniteraan Akhir 2025
Bontang, 4 Desember 2025 – Pengadilan Agama Bontang menetapkan sejumlah langkah strategis dalam rapat evaluasi kinerja yang digelar di Ruang Media Center PA Bontang. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang dan dihadiri oleh para Hakim, ASN, serta CPNS. Evaluasi mencakup perbaikan kinerja bidang kesekretariatan untuk periode November 2025 dan bidang kepaniteraan untuk periode Oktober 2025.

Pada bidang kesekretariatan, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus tindak lanjut. Pertama, struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan diperbarui dan ditargetkan selesai pada 8 Desember 2025 dengan penanggung jawab Sekretaris PA Bontang. Kedua, kendala akses pada tautan Direktori Putusan Mahkamah Agung akan ditindaklanjuti melalui koordinasi pemulihan sistem oleh Pranata Komputer pada tanggal yang sama. Ketiga, penyusunan Laporan Informasi Tahun 2025 ditetapkan rampung paling lambat 19 Desember 2025, yang menjadi tanggung jawab Atasan PPID dan PPID.
Sementara itu, bidang kepaniteraan menetapkan dua langkah korektif. Pertama, perbaikan pencantuman keadaan pihak dalam Akta Cerai yang tetap harus memuat keterangan meskipun kondisi pihak tidak dapat dikonfirmasi saat putusan. Majelis Hakim ditetapkan sebagai penanggung jawab implementasinya. Kedua, ditemukan ketidaksesuaian prosedur pemanggilan perkara oleh petugas pos pengadilan yang menyampaikan relaas langsung ke kelurahan tanpa pemanggilan kepada pihak berperkara. Tindak lanjut berupa pembinaan akan dilaksanakan pada 5 Desember 2025 dengan penanggung jawab Ketua dan Panitera.
Selain menetapkan perbaikan di dua bidang tersebut, rapat juga menyusun mekanisme penyelesaian tindak lanjut hasil rapat di lingkungan PA Bontang. Panitera dan Sekretaris diwajibkan menyelesaikan hasil rapat sesuai bidangnya masing-masing sebelum diserahkan kepada Wakil Ketua untuk diteruskan kepada Ketua Pengadilan Agama Bontang, kemudian seluruh dokumentasi diserahkan kepada Arsiparis untuk dilakukan pengarsipan resmi.
Melalui evaluasi ini, Pengadilan Agama Bontang menegaskan komitmen pelaksanaan perbaikan kinerja sesuai standar administrasi peradilan dan tata kelola lembaga menuju meningkatnya profesionalitas pelayanan peradilan. (mdp)


