Pengadilan Agama Bontang Gelar Rapat Evaluasi Hasil Survei PKP dan PKA Desember 2025
Bontang, 21 Januari 2026 – Pengadilan Agama Bontang melaksanakan Rapat Evaluasi Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (PKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (PKA) bulan Desember 2025 sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan evaluasi pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2025. Rapat tersebut dilaksanakan di lingkungan Pengadilan Agama Bontang dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, para Hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta aparatur Pengadilan Agama Bontang.

Dalam rapat tersebut disampaikan hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (PKP) yang mencakup delapan variabel, yaitu informasi layanan, persyaratan layanan, prosedur layanan, jangka waktu layanan, tarif atau biaya, sarana dan prasarana, profesionalisme petugas, serta sarana pengaduan. Seluruh variabel PKP memperoleh nilai 4,00 dengan mutu pelayanan Sangat Baik (A) dan tingkat kepuasan masyarakat mencapai 100 persen. Capaian ini menunjukkan bahwa seluruh responden memberikan penilaian tertinggi terhadap kualitas pelayanan yang diterima dari Pengadilan Agama Bontang.
Selain itu, hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (PKA) yang meliputi lima variabel utama, yakni tidak adanya diskriminasi pelayanan, pelayanan sesuai prosedur, tidak adanya penerimaan imbalan atau gratifikasi, tidak adanya pungutan liar, serta tidak adanya praktik percaloan, juga memperoleh nilai sempurna 4,00 dengan kategori Sangat Baik (A). Hasil ini mengindikasikan bahwa tidak ditemukan persepsi negatif masyarakat terhadap integritas aparatur dan sistem pelayanan yang diterapkan di Pengadilan Agama Bontang.
Rapat evaluasi menegaskan bahwa capaian nilai sempurna pada PKP dan PKA mencerminkan konsistensi penerapan standar pelayanan, efektivitas pengendalian internal, serta keberhasilan Pengadilan Agama Bontang dalam mengimplementasikan nilai-nilai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Berdasarkan hasil tersebut, rapat menyimpulkan bahwa pada periode penilaian Desember 2025 tidak terdapat aspek pelayanan yang memerlukan evaluasi korektif.
Meskipun demikian, rapat menekankan pentingnya menjaga dan mempertahankan capaian tersebut melalui komitmen berkelanjutan seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang, khususnya dalam menjaga profesionalisme, transparansi pelayanan, serta integritas dalam setiap tahapan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, penguatan monitoring internal, konsistensi pelaksanaan survei, serta optimalisasi sarana pengaduan tetap menjadi perhatian sebagai langkah preventif dalam peningkatan kualitas pelayanan.
Melalui rapat evaluasi ini, Pengadilan Agama Bontang menegaskan komitmennya untuk terus mempertahankan kualitas pelayanan dan integritas sesuai dengan standar evaluasi pelayanan publik yang ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB, guna mewujudkan pelayanan peradilan yang prima, bersih, dan akuntabel. (mdp)


