Written by Qeekey on . Hits: 233


Nomor: 2/Siaran Pers/VII/2024
Untuk Segera Diterbitkan

Bontang, 17 Juli 2024

Pengadilan Agama Bontang Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Hak Anak dan Perempuan Pasca-Perceraian dengan Pemerintah Kota Bontang

Bontang (Pengadilan Agama Bontang) – Ketua Pengadilan Agama (PA) Bontang, Nor Hasanuddin dan Wali Kota Bontang, Basri Rase sepakat menjalin kerja sama bersejarah berkaitan dengan pelaksanaan hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian, Rabu (17/7/2024).

Penandatanganan dokumen kerja sama monumental bernomor 134.4.03/47/PEM/2024 dan 422/KPA.W17-A6/HK1.3.1/VII/2024 ini diselenggarakan di Pendopo Wali Kota Bontang dan disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Helminizami dan seluruh perangkat daerah Kota Bontang. Kerja sama ini disepakati berlaku selama 5 tahun.

Sebelum ini, Ketua PA Bontang dan Wali Kota Bontang menandatangani nota kesepahaman dalam rangka menjalin kerja sama mencakup pencegahan pernikahan dini, pelaksanaan hak anak dan perempuan pasca-perceraian, dan pendampingan bahasa isyarat bagi kaum difabel di muka persidangan.

Sejak penandatanganan tersebut, pelaksanaan setiap putusan PA Bontang yang memuat hakhak anak dan perempuan pasca-perceraian dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bontang melalui mekanisme interkoneksi sistem, khususnya bagi aparatur sipil negara yang berasal dari Pemerintah Kota Bontang.

Bagi aparatur sipil negara, hak-hak anak dan perempuan pasca-perceraian dilaksanakan melalui mekanisme pemotongan gaji oleh bendahara yang langsung disetorkan kepada rekening anak selaku penerimanya.

Sedangkan bagi masyarakat luas, hak-hak anak dan perempuan pasca-perceraian dilaksanakan melalui penahanan layanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang. Dengan kata lain, seorang mantan suami tidak bisa melakukan pembaruan administrasi data kependudukan melainkan setelah melaksanakan hak-hak anak dan perempuan sesuai dengan putusan PA Bontang. “Langkah strategis ini merupakan komitmen bersama yang selama ini sudah terjalin baik antara PA Bontang dengan Pemkot Bontang untuk memberikan layanan yang terbaik kepada anak dan perempuan korban perceraian,” ujar Nor Hasanuddin.

Nor Hasanuddin menambahkan, adanya sinergitas lintas instansi ini diharapkan mampu memberikan efek positif dalam rangka menekan angka perceraian di Kota Bontang, sekaligus memberikan perlindungan yang efektif terhadap anak dan perempuan sebagai akibat korban perceraian. [Humas/Botg]

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Humas Pengadilan Agama Bontang
Telepon Selular/WhatsApp: 0813-5125-6098
e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Website: https://pa-bontang.go.id/


Tentang Pengadilan Agama Bontang:

  • Pengadilan Agama merupakan salah satu badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
  • Pengadilan agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam mengenai perkara tertentu di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor