Written by Awaluddin Nur on . Hits: 363

Perlakuan RPL Untuk Menampung Biaya Proses Pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara

PERLAKUAN RPL UNTUK MENAMPUNG BIAYA PROSES PADA LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA

Jakarta-Humas, Memperhatikan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND 1552/PB.3/2022 Tanggal 04 Nopember 2021 tentang Perlakuan RPL untuk Menampung Biaya Proses Lingkup Satuan Kerja Mahkamah Agung Pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bendahara, maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

 

Dokumen

 
Sumber:
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Bontang
Jl. Awang Long No. 69
Kota Bontang - 75311
Kalimantan Timur



(0548) 23001



0813-5125-6098 (WhatsApp)



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus delegasi)


Lokasi Kantor